dutapublik.com, KARAWANG – Nasib memilukan menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diberangkatkan secara Ilegal atau unprosedural ke Negara Tempatan Timur Tengah olah Oknum Sponsor berinisial Hj. M asal karawang dan Oknum pihak PT. ASR yang berdomisili di Jakarta.
Adalah ICA, PMI/TKW yang diberangkatkan secara unprosedural, diketahui sekarang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga atau Pembantu di Ibu Kota Negara Arab Saudi. Kondisi ICA saat ini tengah sakit ditambah luka bekas operasi sesarnya yang juga kambuh sering terasa sakit.
Belum lama ini, ICA mengadukan nasib malangnya kepada Posko Pengaduan PMI/TKW dutapublik.com. Dalam aduannya tersebut, ICA menuturkan, bahwa dirinya harus rela memungut sisa makanan di tempat sampah untuk mengisi perutnya yang keroncongan, ditambah lagi jika berobat untuk mengobati sakit yang dideritanya, Ia harus mengeluarkan kocek sendiri yang dipotong dari upah kerjanya menjadi Pembantu.
Mendengar penderitaan nasib istrinya, R selaku suami ICA membenarkan apa yang dialami istri tercintanya di Negara Arab Saudi.
“Gak tega saya Pak, mendengar istri saya harus makan dari sisa makanan di tempat sampah. ICA mengirimkan video ke saya saat dia mencari sisa makanan di tempat sampah untuk dia makan,” katanya, kepada media dutapublik.com, pada Senin (21/3).
R pun mengakui jika saat ini istrinya sering mengeluhkan sakit, apalagi bekas operasi sesarnya yang terus terasa sakit.
“Dulu berobat ke dokter gigi saja di potong gaji, kurang lebih 700 Real. Semalam (Minggu, 20/3/2022), istri saya diobati di Rumah Sakit, katanya juga akan dipotong gajinya,” ungkapnya.
Saat ini, R meminta kepada pihak Sponsor dan Perusahaan yang memberangkatkan istrinya tersebut, harus bertanggung jawab untuk memulangkannya.
“Saya tidak diberi penjelasan oleh Sponsor dan Perusahaan kalau berangkat ke Timur Tengah untuk jadi Pembantu itu Ilegal Pak. Pokoknya saya minta istri saya dipulangkan secepatnya. Jika Sponsor dan Perusahaan tidak bertanggung jawab maka permasalahan ini akan saya bawa ke jalur hukum. Karena istri saya pun pernah mengadu kalo dia mengeluh, namun suka dimarahin oleh orang kantor di sana,” ujarnya.
Diketahui, R telah meminta bantuan dan memberikan kuasa kepada Posko Pengaduan PMI/TKW dutapublik yang akan diserahkan ke jalur hukum melalui kantor hukum Yaya Taryana, S.H., M.H. & Partner’s, agar istrinya bisa dipulangkan segera. (N. Wirasasmita)





