Nasib PMI (32): TKW Unprosedural Encop Ingin Dipulangkan, Oknum Pemroses: Ada Syaratnya

488

dutapublik.com, SERANG – Oknum Sponsor dan Pemroses dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW ke negara tempatan Timur Tengah secara unprosedural untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau pembantu, terus dengan leluasa beraksi di Negara Indonesia.

Saking hebat jaringan dan koleganya, okunm-oknum tersebut bisa memberangkatkan PMI/TKW unprosedural dengan cara memanipulasi visa menjadi visa visit (kunjungan). Dan jika PMI/TKW unprosedural tersebut bermasalah di negara tempatnya bekerja, maka oknum-oknum tersebut dengan leluasa melalukan tindakan yang mengarah kepada dugaan intimidasi dan bahkan mengancam kepada si PMI/TKW dan juga kepada keluarganya dengan berbagai macam dalih.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Oknum pemroses H, mereka diduga melakukan intimidasi kepada Encop dan keluarganya yang bernama Sudisman. Sudisman, yang sebelumnya telah menguasakan kepengurusan pengaduan terkait kepulangan Encop kepada kantor hukum Dede Sutisna, S.H. & Associates melalui Posko Pengaduan PMI dutapublik, mengaku ditelpon oleh H yang mengaku dari pihak pemroses.

“H mengatakan akan memulangkan Encop, tapi H meminta syarat ke saya, yaitu surat kuasa yang sudah saya buatkan harus dicabut atau dibatalkan. Ya akhirnya saya jawab aja, itu semua sudah saya kuasakan kepada kantor hukum. Kalo masalah surat kuasa dicabut itu mah gampang, asal Encop dipulangkan terlebih dahulu,” ungkapnya kepada media dutapublik.com, melalui sambungan telpon, pada Selasa (24/5).

Sudisman pun memaparkan bahwa H akan memulangkan segera Encop dalam waktu dekat ini.

“Dia (H_red) mengatakan kepada saya bahwa Encop akan dipulangkan di tanggal 5 Juni 2022 dan dia juga bilang nanti poto tiketnya akan dikirimkan lewat WhatsApp kepada saya. Saya berharap H itu bisa mempertanggungjawabkan perkataannya,” ungkapnya. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *