dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Namun, sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, sangat tegas melarang penempatan buruh migran pada pengguna perseorangan di 19 negara di kawasan Timur Timur dan hingga saat ini masih diberlakukan.
Kepmenaker tersebut seolah tidak menjadi penghalang bagi para oknum yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara Timur Tengah. Yang sangat miris, oknum sponsor dan perusahaan pemroses selalu mendapatkan cara atau trik untuk tetap memuluskan kegiatannya tersebut, mulai dari menggunakan visa visit/tourism bagi para PMI/TKI bersangkutan dan yang lebih parah lagi adalah para oknum tersebut berhasil menyulap usia PMI/TKI menjadi lebih tua atau lebih muda dari data sebenarnya, yaitu KTP.
Hal itu terungkap setelah adanya pengaduan-pengaduan para pahlawan devisa tersebut kepada media dutapublik.com beberapa waktu lalu. Dari sekian pengaduan yang masuk, ada 3 pengaduan dari PMI/TKI yang usianya disulap atau dipalsukan oleh para oknum yang terlibat. Kebanyakan data yang dipalsukan adalah tahun lahir PMI/TKI yang berbeda antara KTP dan Paspor.
Berikut adalah data PMI/TKI yang diduga dipalsukan tahun lahirnya:
- Farida Kuraisin, warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tahun lahir di KTP adalah 2001, namun di Paspor menjadi 1998;
- Rani, warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tahun lahir di KTP adalah 1971, namun di Paspor menjadi 1981; dan
- Intan Rizqi Ana, warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Tahun lahir di KTP adalah 2003, namun di Paspor menjadi 1998.
Untuk ketiga Paspor tersebut semuanya dikeluarkan oleh kantor berwenang yang sama yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana yang tertulis jelas di dalam Paspornya.
Hal inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum, agar bisa bertindak tegas kepada para oknum yang diduga melakukan TPPO dan sekaligus yang diduga memalsukan data kependudukan.
Berdasarkan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Sedangkan, untuk tindakan pemalsuan dokumen kependudukan sudah diatur di dalam UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dalam Pasal 94 dijelaskan, bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000. (N. Wirasasmita)





