dutapublik.com, JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang diberangkatkan secara unprosedural oleh para oknum sponsor dan perusahaan pemroses, biasanya setiba di negara tempatan Timur Tengah akan ditampung terlebih dahulu di kantor Agen atau Syarikah hingga para PMI unprosedural tersebut mendapatkan majikan.
Syarikah merupakan perusahaan atau kantor penampungan PMI yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan untuk mempermudah PMI dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan. Perjanjian kerja juga mengacu pada kontrak kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip kerja yang layak. Gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran dapat segera terdeteksi.
Terkadang, selama di Syarikah, para PMI tak luput mendapatkan perlakuan yang diduga sangat tidak manusiawi oleh oknum pengurus Syarikah.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang PMI yang baru pulang dari Timur Tengah, yaitu NI, ketika dirinya berada di Syarikah Al-Mawarid di kota Riyadh.
“Pekerja Syarikah memperlakukan kita itu tidak layak, terkadang makan saja kalau tidak kebagian ya kita tidak makan, paling kita kalau ada uang kita beli sendiri, kalau tidak ada uang ya kita tidak makan sampai besoknya. Minum saja kita menggunakan air kran yang terkadang membuat tenggorokan kita sakit. Padahal pekerja Syarikah itu sendiri ada orang Indonesia,” ujarnya kepada media dutapublik.com, pada Selasa (16/8).
NI pun mengisahkan jika oknum pegawai Syarikah Al-Mawarid memperlakukan beberapa PMI sangat tidak manusiawi.
“Bagi PMI yang menolak dipekerjakan lagi akan dikurung di sebuah kamar yang tidak layak dan mereka tidak diberi makan. Jika melawan, bahkan ada juga penyiksaan fisik, seperti temen saya HT diseret dan dicakar oleh oknum pegawai Syarikah Al-Mawarid namanya Desi orang Indonesia.”
“Saking kecilnya kamar untuk mengurung itu, mereka berdesakan bahkan mereka tidak bisa Shalat dan tidur pun tidak nyaman. Makan kadang dikasih kadang tidak. Oknum pegawai Syarikah Al-Mawarid namanya V malah bilang ke temen saya syukurin loh emang enak ga dikasih makan, gitu coba si V ngomongnya,” ungkapnya.
Masalah alat komunikasi, lanjut NI, semuanya disita oleh oknum pegawai Syarikah Al-Mawarid.
“Para PMI yang dikurung, tidak bisa mengadukan nasibnya karena Hp dan Ikomah mereka disita semuanya. Kita kalau mengadu ke pihak perusahaan di Indonesia, pihak perusahaan tidak percaya kalau ada pengurungan seolah mereka tutup mulut. Setiap hari itu ada terus kedatangan PMI ke Syarikah Al-Mawarid, kurang lebih ratusan tiap harinya yang datang,” urainya.
NI pun menceritakan, bahwa ada PMI yang baru datang ke Syarikah Al-Mawarid meninggal dunia.
“Ada salah satu PMI yang baru 3 hari datang meninggal dunia, katanya sih kena serangan Jantung, kalau menurut temannya Almarhumah itu orang Jawa. Temannya itu sebelum Almarhumah meninggal, sempat laporan ke orang Syarikah, namun kata orang Syarikah malah disuruh minum obat sakit kepala, ya akhirnya besoknya meninggal dunia. Itu terjadi kalau gak salah hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022,” bebernya.
Setelah kejadian ada yang meninggal, NI menuturkan, bahwa dirinya dan PMI lainnya yang berada di Syarikah Al-Mawarid tidak mengetahui pengurusan jenazah selanjutnya.
“Jasad yang meninggal itu ada si lantai 4, kami semuanya disuruh masuk kamar dan tidak boleh melihat jasadnya. Jasadnya itu dikubur atau diapain kita jadi tidak tahu. Saya harapkan kepada aparat penegak hukum di Indonesia agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang memberangkatkan. Itu kan jasad manusia, harus diurus secara manusiawi,” pungkasnya.
Melihat pengakuan NI yang sangat tragis tersebut, semua itu berbanding terbalik dengan tujuan awal kesepakatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemetintah Arab Saudi.
Padahal, Penandatanganan kerja sama antara kedua negara tersebut telah dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, pada Kamis (11/10/2018) silam. (Tim)





