dutapublik.com, BEKASI – Dengan adanya beberapa kasus yang menimpa TKI (tenaga kerja indonesia) dan guna antisipasi hal tersebut terjadi kembali, Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan melalui Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada perseorangan negara negara kawasan timur tengah.
Meskipun telah dilarang dan dihentikan tetap saja masih ada aktivitas pengiriman TKI ke negara timur tengah. Salah satu korbannya adalah Manih yang beralamat Kp. Garonbarat Rt.06/03 Desa Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin.
Diduga proses kegiatan pemberangkatan Manih yang dilakukan sponsor atau pihak perusahaan penyalur tenaga kerja telah menabrak beberapa aturan yang ada, diantaranya Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang pelarangan dan penghentian penempatan TKI kepada perseorangan di negara negara kawasan timur tengah, UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Awak media dutapublik.com mencoba mengkonfirmasi Feri yang diduga salah satu staf khusus dari perusahaan penyalur PMI tersebut.
Saat dikonfirmasi, Feri yang diketahui bekerja di PT XXX mempertanyakan terkait jati diri PMI (Pekerja Migran Indonesia). Selanjutnya Feri yang sudah familiar di kalangan para PMI Ilegal menjanjikan akan menyelesaikan masalah tersebut.
“Biar kita bisa bantu menyelesaikannya, ya pak kita cek dulu datanya ya pak,” ungkap Feri saat dikonfirmasi kembali oleh awak media dutapublik.com, Senin (22/8). (Adi Sukriyadi )





