Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Eks Camat Waluran Di Pengadilan Tipikor Bandung

617

dutapublik.com, BANDUNG –  Pengadilan Tipikor Kelas 1A Bandung, pada Rabu (29/9) menggelar sidang perdana dengan terdakwa Asep Mulyani Bin Mami Muctar yang merupakan mantan Camat Waluran Kabupaten Sukabumi, bertempat di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukabumi membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi ketentuan dalam UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001.

Jaksa menguraikan dakwaanya Setebal 29 halaman, sidang sendiri baru dimulai pada pukul 16.00 Wib yang sebelumnya sempat tertunda di pagi hari.

Baca Juga:  Ancam Bunuh Pengusaha, Satu Preman Di Karawang Berhasil Dibekuk Polisi

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Erwin Simbolon, S.H., dari Kantor Hukum Lilis Pitriati, S.H., kepada para wartawan usai sidang pembacaan dakwaan.

“Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan dari JPU, kami akan lihat dan cermati untuk sesi keterangan saksi Minggu depan (6/10/2021) dengan dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU,” ungkapnya.

Ditambahkan Kuasa Hukum Terdakwa lainnya Lilis Pitriati menilai, bahwa dakwaan JPU dianggap adanya beberapa kejanggalan.

“Kami sudah mendalami dakwaan JPU terhadap klien kami, ada beberapa kejanggalan terutama dugaan ada keterlibatan pihak lain selain klien kami, di mana umumnya dugaan pidana korupsi selalu melibatkan beberapa pihak, makanya kami akan cermati keterangan saksi nanti,” ucapnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan Dengan Terlapor Ketua Komite Olimpiade Indonesia Naik Ke Tahap Penyidikan

Hal senada dipertegas Sandrik Puji Maulana, S.H., M.H., yang juga merupakan Kuasa Hukum Terdakwa, Ia menanggapi bahwa kasus yang sedang berlangsung tersebut adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami yakin ini kasus ini tidak tunggal ada beberapa pihak lain yang harus bertanggung jawab,” tutur advokat muda yang sarat pengalaman ini. (Endang Bonang)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *