dutapublik.com, JAKARTA – Setelah demo di depan PN Jakbar, para korban Natalia Rusli yang tidak puas dengan tidak dihadirkannya Natalia Rusli, datang ke Polres Jakarta Barat untuk menemui Natalia Rusli. Namun, tidak berhasil melihat apakah Natalia Rusli benar dalam tahanan.
Salah satu korban Natalia Rusli, menanyakan ke pihak Polres Jakarta Barat, kapan Natalia Rusli bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu? Karena, status Natalia Rusli, sudah bukan wewenang kepolisian, sehingga sesuai aturan dan prosedur penahanan selayaknya dilakukan di Rutan Pondok Bambu. Menurut keterangan anggota Polres Jakarta Barat, Natalia Rusli, akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, pada Rabu (12/4).
Dengan dipindahkannya Natalia Rusli yang dikenal sebagai Tahanan VVIP ke Rutan Pondok Bambu, maka, menghilangkan dugaan adanya perlakuan spesial dengan ditahannya Natalia Rusli di tahanan Polres Jakarta Barat. Informasi yang didapat, bahwa tahanan baru masuk ke Rutan Pondok Bambu tiap hari Rabu setiap minggunya, jadi, selama ini hanya dititipkan sementara di Polres Jakarta Barat.
Para Korban Natalia Rusli berharap, agar keadilan bisa ditegakkan. Kuasa Hukum Korban Verawati, menyampaikan, bahwa kliennya meminta agar Natalia Rusli, dapat dihukum seberat-beratnyanya oleh Majelis Hakim.
“Jangan dipandang kerugian 45 juta rupiah sebagai hal sepele. Untuk korban yang sudah kehilangan Miliaran dalam investasi bodong, saya bersusah payah mengumpulkan lawyer fee 45 juta rupiah, besar bagi saya. Karena, sebelumnya saya kehilangan tabungan hari tua saya. Jadi, Majelis hakim wajib melihat bagaimana kejamnya seseorang mengaku pengacara dan fokus memangsa korban yang sedang kesusahan. Mohon keadilan Yang Mulia Hakim,”ujarnya. (Red)





