Duta Publik

Ngaku Sudah Benar Menuntut Terdakwa Pengedar Narkoba, Kasi Pidum Kejari Jakpus Klaim Pihaknya Sudah Profesional

160

dutapublik.com, JAKARTA – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin mengaku sudah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tindak pidana umum di wilayahnya.

Hal itu ia sampaikan ke beberapa media untuk mengklarifikasi pemberitaan yang ada di dutapublik.com dengan judul “Pengedar Narkoba Dituntut Rendah, Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra Masih Bungkam”.

Fatah Chotib Uddin ke beberapa media mengatakan, pemberitaan terkait dengan penuntutan rendah yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan opini.

“Tuduhan (keanehan) itu adalah tidak benar dan cenderung bersifat opini. Sebab dalam fakta di persidangan yang tertangkap lebih dari satu orang,” ucap Fatah Chotib Uddin ke beberapa media di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Sementara itu, wartawan dutapublik.com sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Safrianto Zuriat Putra, pada Rabu 21 Februari 2024, namun tidak ada tanggapan.

Ia mengklaim, penerapan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Jamalludin Bin Ujang Supandi dengan melampirkan barang bukti (BB) sabu seberat 7,23 gram sudah benar.

Fatah menceritakan, selain Jamalludin pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Awalludin Bin Usman dan Muhammad Zaenal alias Bongkeng. Dari hasil pemeriksaan, narkotika jenis sabu seberat 7,23 gram tersebut tidak ditemukan pada Jamalludin melainkan pada tersangka lainnya.

“Dimana pada fakta persidangan yang terungkap dari keterangan terdakwa dan saksi lainnya, terdakwa hanya membeli sabu kurang lebih seberat 0,5 gram seharga Rp 600 ribu, seketika sebelum dilakukan penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian” ucapnya.

Namun, menurutnya barang bukti sabu seberat 7,23 gram tersebut digunakan dalam berkas perkara untuk menuntut ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mantan Kasi Pertimbangan Hukum pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Asdatun Kejati Sumut) itu juga merasa penerapan pasal yang dilakukan oleh pihaknya sudah benar lantaran hakim mengabulkan tuntutannya dengan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Jamalludin.

“Terhadap tuntutan tersebut, hakim kemudian mengeluarkan putusan dengan dakwaan yang sama pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara selama 6 tahun, jadi pertimbangan yang ada didalam tuntutan diambil alih dalam putusan,” tambahnya.

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuli Lannyari menjerat terdakwa Jamalludin dengan dakwaan pertama menggunakan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pada dakwaan kedua, Jamaluddin dijerat menggunakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Keanehan penanganan perkara kembali terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Seorang terdakwa kasus Narkotika bernama Jamalludin Bin Ujang Supandi yang diduga sebagai pengedar narkoba hanya dituntut 7 tahun penjara.

Terdakwa Jamalludin Bin Ujang Supandi dituntut menggunakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 7 gram lebih.

Jamalludin Bin Ujang Supandi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Lannyari pada tanggal 2 Januari 2024 dengan barang bukti berupa, 1 buah bekas bungkus rokok Tower Bold didalamnya terdapat 1 bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±7,23 gram.

Selain itu JPU dalam tuntutannya juga menyatakan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±0,19 gram, 1 buah bekas bungkus rokok Sampurna Mild di dalamnya terdapat 3 bungkus plastic bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ±0,50 gram.

Kemudian, 1 unit handphone Oppo warna biru nomor kartu SIM 0857145806391 unit handphone Vivo warna biru nomor kartu SIM 085691657498, 1 unit handphone Samsung NOTE 8 warna hitam nomor kartu SIM 085779607226, 1 unit timbangan digital GLH warna hitam, 8 bungkus plastic klip, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastic serta uang tunai Rp 600.000,- dengan rincian pecahan Rp 100.000,- 3 lembar dan Rp 50.000,- 6 lembar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Safrianto Zuriat Putra saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Februari 2024 hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait pertimbangan pihaknya dalam menerapkan 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Jamalludin Bin Ujang Supandi. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!