Ngamuk Tegur Majelis Hakim Untuk Ikuti Hukum Dalam Persidangan, Alvin Lim: Jika Yang Mulia Hakim Menegakkan Hukum Dengan Cara Melawan Hukum, Maka Hakim Menjadi Penjahat?

579

dutapublik.com, JAKARTA – Sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/7), berlangsung panas. Di mana majelis hakim diduga melanggar hukum acara dalam menjalankan proses persidangan Alvin Lim. Dugaan kriminalisasi terlihat kental, di mana ketua majelis hakim Arlandi Triyogo menolak hak Terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) sehingga melanggar pasal 65 KUHAP dan pasal 161 ayat 1 huruf c KUHAP. Di mana sebelum putusan, Hakim WAJIB mendengarkan saksi meringankan yang diajukan oleh Terdakwa atau penasehat hukumnya.

“Hak Terdakwa sudah hilang karena sudah 2 tahun sidang tidak selesai karena terdakwa sakit tidak hadir. Jadi masukkan saja keberatan dalam pledoi,” kata Arlandi dalam persidangan.

Sedangkan, Jaksa penuntut umum keberatan jika Terdakwa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

“Yang Mulia, dalam pasal 165 hanya mengatakan saksi bukan ahli, jadi kami keberatan, Terdakwa mengajukan saksi,” katanya.

Hal itu ditanggapi oleh Alvin Lim.

“Bagaimana ketika seseorang sakit dan tidak hadir malah dianggap tidak koperatif dan kehilangan hak asasi manusia? Yang menyatakan saya sakit adalah dokter Negara yang dihadirkan Jaksa di depan persidangan dari RSUD Adhyaksa, RS pemerintah. Dokter memeriksa saya di depan persidangan dan dinyatakan saya sakit tidak layak sidang. Lalu saya sakit, saya disalahkan karena sidang tertunda.”

Baca Juga:  Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Terima Laporan Dugaan Penipuan Dari Warga Cianjur

“Alasan Hakim Ketua Arlandi tidak logis, karena hakim mempermasalahkan kenapa kemaren sakit dan esok harinya bisa sehat? Apakah jika hari ini saya sakit, besok harus makin parah dan terus mati? Apakah tidak boleh orang sakit lalu besok sembuh dan beraktifitas? Sudah terlihat jelas, Majelis Hakim hanya mau buru-buru sidang putusan dan memenjarakan saya, karena ini pesanan oknum,” ujar Alvin Lim, pengacara Vokal yang gigih membela para korban investasi bodong, dalam press releasenya, Jumat (15/7).

Alvin Lim dengan bingung, heran atas keberatan JPU.

“Sidang sebelumnya JPU bentak-bentak nantangin untuk buktikan di pengadilan katanya. Sekarang mau saya buktikan di Pengadilan, malah ketakutan dan keberatan. Kalo 11 JPU yang sekarang ditugaskan lawan Alvin masih kurang, tambah saja 30 lagi, ga apa. Masa Adhyaksa takut dan keberatan Terdakwa ajukan saksi dan ahli sih, malu-maluin aja. Kalo memang mau kriminalisasi tanpa persidangan yang legal, langsung aja vonis seumur hidup atau tembak mati aja langsung. Mau langgar hukum, jangan setengah-setengah,” lantangnya.

Baca Juga:  Habib Cabul Berhasil Diciduk Polres Pamekasan

Advokat Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm terheran-heran, bagaimana di siang bolong, oknum Jaksa dan Hakim secara terang-terangan mengkriminalisasi seorang Advokat tersumpah yang kerap membela korban investasi bodong. Tanda-tanda bahwa hukum bukan lagi panglima, setelah kasus Ferdy Sambo yang menguncang negara, kini Pengadilan secara terang-terangan bersikap Dzalim dan menjadi tempat dimana Hukum Acara dilanggar. Menyedihkan sekali,” ucapnya.

Kejadian dan sidang lengkap ditayangkan di kanal Youtube LQ Indonesia: https://youtu.be/rHgWf98-ehw

Masyarakat diminta waspada karena kriminalisasi kerap terjadi. Para korban kriminalisasi diharap untuk menghubungi LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) atau 0818-0454-4489 (Surabaya) agar mendapatkan pendampingan, karena bisa mempengaruhi hidup dan bisnis anda. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *