dutapublik.com, KOTA BANDUNG – Viral video berdurasi 2 menit 7 detik di media sosial yang menampilkan Jamaah Masjid berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya. Jamaah menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia itu dipimpin seorang pria mengenakan Baju Koko berwarna putih sebelum melaksanakan ibadah Shalat Tarawih.
Menanggapi hal tersebut, Wagub Jawa Barat yang juga Panglima Santri Jabar Uu Ruzhanul Ulum, menyebut, bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan ibadah Shalat Tarawih dirasa kurang pas momennya.
Diketahui, Shalat Tarawih adalah Ibadah Mahdhah, yakni Ibadah secara vertikal langsung kepada Allah SWT, yang aktivitas atau perbuatannya sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Dengan kata lain, terdapat syarat atau adab baku yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Ibadah Shalat. Belum lagi, ibadah Shalat sudah selayaknya dilaksanakan secara khusyuk dan khidmat.
Maka tanpa maksud mengurangi rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya, Uu menganggap aktivitas tersebut kurang pas dilakukan.
“Kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanan Shalat Tarawih. Kalau masalah dosa saya tidak bisa menyimpulkan berdosa atu tidaknya, tetapi takut Ihanah. Artinya penghinaan terhadap Ibadah Mahdah, karena konteks daripada Shalat Tarawih adalah Ibadah Mahdhah.”
“Berbeda dengan sebelum Shalat Tarawih ada Kultum (kuliah tujuh menit_red), sekalipun itu Kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan, tapi itu sah,” ujarnya.
Maka, lanjut Uu, di saat pelaksanaan Ibadah Mahdhah kemudian ada kegiatan-kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan Ibadah Mahdhah tersebut, tidak elok.
“Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagi Indonesia Raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu. Cuma salah penempatannya (Muqtadhal Maqam_red) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat Shalat Tarawih,” katanya.
Menurut UU, berbeda dengan kegiatan Tabligh Akbar, atau Peringatan Hadi Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Qur’an, Isra Mi’raj atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk Ibadah Ghair Mahdhah (Ibadah Umum). Apabila sepeti itu, maka masih dalam konteks kewajaran.
“Itu juga bisa disebut nilai Ibadah Ghair Mahdhah, berbeda dengan Tarawih itu Ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan, bukan kita tidak nasionlis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas, (sekali lagi) takut ada ‘Ihanah’ terhadap ibadah mahdhah tersebut,” tuturnya.
Uu menjelaskan, bahwa melantunkan nyanyi-nyanyian di Masjid hukumnya Mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan Alatu-lahwi atau alat musik yang dilarang dalam Islam. Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji-pujian terhadap Allah SWT, Solawat kepada Nabi dan membangkitkan gairah keimanan dan ketakwaan serta ke Islaman.
Pun begitu lagu Kebangsaan, bisa saja, namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah Sholat, dirasa kurang cocok.
Ke depan, Uu berharap ada tindakan dari tokoh agama setempat, guna mengingatkan Jamaah agar tidak melakukan kegiatan di luar norma dan adab di Masjid.
“Harapan kami ada tindakan dari tokoh agama dan ulama setempat memberikan pengertian dan pemahaman tentang agama, takut terulang.”
“Nah makanya saya berharap pemahaman tentang agama ini tidak sepotong-sepotong, tidak setengah- setengah. Kami khawatir niatnya baik untuk meningkatkan nasionalisme dan kebersamaan tapi areanya tidak sesuai dengan norma agama. Justru Ihanah semacam pelecehan terhadap ibadah rutinitas di bulan suci Ramadhan ini,” urainya.
Uu yang juga selaku Mukhtasar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar, lanjut mendorong hadirnya rambu- rambu terkait kegiatan di Masjid. Agar ke depan ada pedoman yang jelas kegiatan apa saja yang boleh dan dilarang dilakukan di Masjid.
“Nah, harapan kami DMI harus memberikan rambu- rambu, mulai dari sekarang tentang hal yang melanggar etika di saat Ibadah Mahdhah,” imbaunya. (Tengku Syafrudin)





