dutapublik.com, KARAWANG – Jaringan mafia tanah di negara Indonesia diduga kuat telah mengakar sampai ke tingkat Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya dugaan penyerobotan tanah sawah milik warga Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diduga kuat melibatkan oknum mantan pegawai Desa Pasirmulya, bernama Kartim.
Hal itu terungkap ketika ahli waris dari pemilik sebidang tanah sawah atas nama Almarhum H. Maming bin Kardi, yaitu H. Okim Firmansyah (48), dan H. Asep Wahyudin (42), menceritakan dugaan adanya penyerobotan tanah sawah milik, H. Maming bin Kardi, dengan luas tanah 10.183 m2.
“Awalnya saya meminjan uang kepada H. Nana (Alm_red) dengan nominal Rp300.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dibagi dalam dua tahap dengan jaminan sertipikat tersebut. Saya tidak merasa menjual tanah tersebut. Saya hanya menjaminkan sertipikat saja untuk meminjam uang dan bukan untuk dijualbelikan tanah itu,” ungkap, H. Okim Firmansyah, kepada media dutapublik.com, pada Rabu (3/7/2024) malam.
Ditambahkannya, bahwa dirinya dan H. Asep Wahyudin, serta ahli waris lainnya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada pihak Almarhum H. Nana.
“Saya tidak pernah menandatangani surat jual beli atau akta jual beli yang diterbitkan dengan Nomor: 184/219 itu. Saya tidak pernah menghadap ke Notaris untuk melakukan jual beli tanah Ayah saya itu. Kartim, mengatakan kepada saya dan adik saya (H. Asep Wahyudin_red), sekitar pertengahan bulan Juni 2024, bahwa dirinya yang menandatangani sendiri semua tanda tangan yang tertera di akta jual beli atas perintah Almarhun H. Nana, saat masih hidup,” imbuhnya.
Dirinya berharap mendapatkan keadilan dengan dugaan terjadinya penyerobotan tanah milik Ayahnya tersebut.

Keterangan Gambar 2: AJB Yang Dipalsukan Tanda Tangan Oleh Kartim
“Saya atas nama keluarga, keinginan saya tanah tersebut harus dibayar sesuai harga yang layak. Jika dipotong utang saya, silahkan. Saya sudah berupaya meminta solusi kepada Ibu Lilis, yang membeli tanah saya itu secara diam-diam, namun yang bersangkutan susah untuk ditemui,” harapnya.
Senada, H. Asep Wahyudin, membenarkan bahwa betul tanah milih Ayahnya (Almarhum H. Maming bin Kardi_red) telah dijualbelikan kepada Lilis, tanpa sepengetahuan ahli waris.
“Saya sama sekali tidak mengetahui telah terjadi transaksi jual beli tanah itu dan saya sebagai ahli waris tidak pernah merasa tanda tangan di akta jual beli tanah itu. Saya meminta asset dikembalikan kepada kami atau tanah tersebut dilanjutkan jual beli secara resmi oleh Lilis, dengan harga layak pasaran, yaitu seratus ribu per meter,” ujarnya.
Sementara, Kartim, saat dimintai keterangan oleh media dutapublik.com terkait dugaan dirinya memalsukan tanda tangan di akta jual beli, Kartim, mengakuinya.
“Maaf Pak tadi salah menjawab. Memang benar itu semua saya yang tanda tangani atas perintah Almarhum (H. Nana_red). Gitu Pak,” akunya, melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (4/7/2024).
Terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut, para ahli waris dari Almarhum H. Maming bin Kardi, akan segera menempuh jalur hukum jika masalah tersebut tidak menemukan solusi terbaik. (Nendi Wirasasmita)






