Oknum Polsek Cikarang Pusat Polresta Bekasi Diduga Intervensi Proses Administrasi Tanah Milik Ahli Waris Bola Bin Jenen

768

dutapublik.com, BEKASI – Oknum Polsek Cikarang Pusat Polresta Bekasi berinisial AGS BND diduga mengintervensi proses administrasi tanah milik ahli waris Bola bin Jenen yang kini prosesnya dipersulit oleh Kades Sukamahi dan Camat Cikarang Pusat. Pasalnya sudah setahun lebih proses administrasi tanah tersebut terkatung-katung karena tidak dilayani dengan sepenuh hati oleh Kades Sukamahi dan Camat Cikarang Pusat.

Oknum Polsek Cikarang Pusat berinisial AGS BND tersebut diduga mengarahkan Kades Sukamahi untuk tidak memberikan tandatangan dalam Surat Keterangan Desa (Desa) terkait tanah milik ahli waris Bola bin Jenen. Hal ini terungkap dalam percakapan antara AGS BND dengan narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

“Saya mengarahkan Kades (Sukamahi) untuk tidak memberikan tanda tangan (dalam SKD tanah Bola bin Jenen),” ujar narasumber mengulangi ucapan AGS BND yang disampaikan padanya, Jumat (1/3/2024).

Menyikapi hal ini, A. Tatang Robert, kuasa khusus ahli waris pengurusan dokumen milik Bola bin Jenen mengaku geram dengan tingkah dari oknum Polsek Cikarang Pusat tersebut. Ia menegaskan jika kejadian itu tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polisi.

“Dugaan perbuatan oknum Polsek Cikarang Pusat tersebut sangatlah tidak pantas. Kalau benar AGS BND mengatakan hal itu tentu hal tersebut telah menyimpang dari tupoksi sebagai polisi,” ungkapnya.

Robert menegaskan tidak sungkan melaporkan AGS BND ke Propam Polda Metro Jaya jika hal ini tidak segera diklarifikasi.

“Jangan salahkan saya kalau terjadi pelaporan ke Propam Polda Metro Jaya jika AGS BND tidak mengklarifikasinya kepada para ahli waris,” tegasnya.

Lalu kata Robert yang perlu diketahui oleh semua bahwa Kades itu hanya mengetahui bahwa ahli waris memiliki tanah di lokasi tersebut bukannya bertanggung jawab atas keterangan tanah tersebut.

“Jadi Kades itu hanya bersifat mengetahui dalam SKD tersebut kenapa harus berlarut-larut, tidak ada tanggung jawab Kades dalam SKD tersebut,” ujarnya. 

Sementara itu AGS BND membantah telah mengintervensi proses administrasi tanah milik ahli waris Bola bin Jenen. “Gak ada bang, saya ga pernah bilang begitu. Saya hanya menjalankan tupoksi saya saja,” pungkasnya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *