Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Peredaran Narkoba

52

dutapublik.com, KARAWANG – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng akibat ulah oknum anggotanya yang terlibat kasus hukum. Setelah sebelumnya publik digegerkan oleh kasus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, yang terjerat jaringan narkoba, kini kasus serupa kembali mencuat.

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan jaringan peredaran narkoba.

Penetapan tersangka terhadap Didik dilakukan setelah Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, lebih dahulu ditangkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, AKP Malaungi mengaku bahwa perbuatannya dilakukan atas perintah atasannya, yakni AKBP Didik.

Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan sebuah koper berisi narkoba di kediaman seorang anggota Polwan, Aipda Dianita, di Tangerang, Banten. Atas temuan tersebut, Didik dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Penetapan tersangka terhadap AKBP Didik menjadi bagian dari rangkaian panjang pengungkapan kasus peredaran narkoba di jajaran Polres Bima Kota. Kasus ini bermula pada awal Februari 2026, ketika AKP Malaungi ditangkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial Bripka F beserta istrinya.

Peristiwa ini bukan sekadar menyangkut satu nama atau satu jabatan, melainkan menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di tengah upaya aparat dalam memberantas peredaran narkoba, kasus ini menjadi ironi yang menyakitkan. Institusi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan masyarakat justru diduga tercoreng dari dalam.

Meski demikian, harapan tetap ada. Di tengah segelintir oknum yang mencoreng nama baik institusi, masih banyak anggota kepolisian yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, serta menegakkan hukum di Indonesia.(Endang Andi)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *