dutapublik.com, KARAWANG – Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kepmenaker RI) No. 260 tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, telah jelas melarang tegas pihak Sponsor untuk merekrut dan memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke wilayah Negara kawasan Timur Tengah.
Di dalam Kepmenaker RI No. 260 tahun 2015 tersebut terdapat Lampiran yang merinci dan mecantumkan Negara-Negara di Kawasan Timur Tengah yang melarang para Sponsor untuk memberangkatkan PMI/TKI ke 19 Negara, di antaranya Negara Arab Saudi.
Namun kenyataannya, Kepmenaker tersebut tidak digubris oleh para Oknum Sponsor NAKAL yang BERWATAK BEJAT yang dibutakan demi keuntungan Rupih semata, tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan tanpa melihat sisi kemanusiaan serta keselamatan para PMI/TKI itu sendiri.
Akibat Ulah Oknum Sponsor tesebut, kisah pilu PMI/TKI di Negara tempatan Timur Tengah terutama di Wilayah Saudi Arabia terulang dan terulang lagi untuk kesekian kalinya. Seolah permasalahan tersebut tak kunjung usai. Karena segala pengaduan tindak kekerasan dan ketidakadilan bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Negeri pusat peradaban Dunia itu terus terjadi.
Kini, kisah pilu kembali terjadi menimpa Pahlawan Devisa dari wilayah Pangkal Perjuangan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Penyakit Diabetes yang diderita Redita Meysya Putri warga Desa Sarijaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang itu seolah bukan jadi penghalang bagi para Oknum Perekrut/Sponsor untuk bisa memberangkatkan Pekerja Migran tersebut diduga secara ilegal demi meraup sejumlah rupiah.
Pahlawan Devisa yang pernah mengalami penyiksaan itu, dalam 1 Minggu tidak diberi makan karena mengadukan perlakuan Majikan Laki-lakinya yang berbuat kurang ajar terhadap dirinya. Bahkan Agensi yang bertanggung jawab di sana pun seolah tidak merespon dan mengacuhkan dengan pengaduan Redita.

Keterangan Gambar 2 : Paspor Redita Meysya Putri
Sehingga, berdasarkan informasi yang dihimpun, Perempuan lajang kelahiran tahun 1994 itu nekat melarikan diri dari rumah Majikan. Karena tidak tahan dengan perlakuan dari Majikan tempat dirinya bekerja.
Diketahui, penyakit yang diderita oleh PMI/TKI yang diberangkatkan pada tahun 2019 itu, kini terus menggerogoti tubuhnya. Sehingga, membuat Redita harus terbaring tak berdaya di Rumah Sakit King Saudi Medical City Riyadh.
Informasi tersebut didapat oleh awak media dutapublik.com dari video yang dikirimkan oleh Redita beberapa hari lalu. Dalam video yang berdurasi satu menit delapan detik itu, Redita memohon kepada Pemerintah RI untuk bisa menyelamatkannya yang kini terlunta lunta dan terdampar di Rumah Sakit.
“Assalamualaikum wr.wb, saya Redita Meysya Putri, saya asal dari Karawang. Saya mau minta bantuannya dari Bapak-Bapak pihak KBRI. Saya sekarang lagi sakit Pak. Saya sudah satu bulan di sini. Saya sakit Diabetes, saya punya luka. Kemarin saya habis operasi penutupan luka,” lirih Redita dalam video.
Wanita yang baru dioperasi penutupan luka Diabetes itu, juga berharap agar bisa segera dipulangkan ke Indonesia, tempat tanah kelahirannya.
“Saya minta pertolongannya dari Bapak-Bapak Pihak KBRI. Semoga Bapak-Bapak semua bisa membantu saya, saya ingin pulang Pak. Saya mohon banget bantuannya dari Bapak-Bapak semua.”

Keterangan Gambar 3 : Kota Riyadh Arab Saudi
“Saya posisi sekarang ada Rumah Sakit King Saudi Medical City Riyadh. Saya mohon mohon bantuan dari Bapak-Bapak semua. Semoga Bapak-Bapak semua bisa menolong saya. Wassalamualaikum wr.wb,” pungkas Redita dengan nada memelas.
Sementara itu, Eni Sumarni, selaku pihak keluarga Redita Meysya Putri yang sempat dihubungi oleh awak media dutapublik.com melalui pesan suara WhatsApp, membenarkan apa yang telah terjadi, kalau Adik Kandungnya dulu diberangkatkan dalam kondisi sakit Diabetes dan sekarang terlantar di Rumah Sakit serta sangat membutuhkan pertolongan Pemerintah.
“Diabetes Pak. Penyakitnya Adik saya itu Diabetes,” terangnya.
Pihak keluarga mengatakan, akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas pemberangkatan Redita tersebut dan kini kuasa pengurusan pemulangan dan semua permasalahan dalam proses penyerahan kepada Badan Advokasi Indonesia.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kepmenaker No. 260 tahun 2015 sampaai detik ini masih berstatus BERLAKU. Artinya pelarangan pemberangkatan PMI/TKI ke kawasan Timur Tengah tetap dan masih dilarang oleh Negara Republik Indoneisa.
Hal itu diperkuat dengan adanya kesepakatan kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi melalui sistem One Channel atau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPKS) Pekerja Migran Indonesia. Kerja sama bilateral itu disepakati pada Kamis, 11 Oktober 2018 lalu, dengan tujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan Penghentian dan Pelarangan PMI/TKI ke Timur Tengah dan SPKS tidak mencabut Kepmenaker No. 260 tahun 2015.
Lantas, kenapa masih banyaknya kegiatan para Oknum Sponsor yang memberangkatkan PMI/TKI ke kawasan Negara-Negara Timur Tengah ? Apakah diduga adanya keterlibatan para Oknum Dinas Pemerintah terkait ? Jika memang ada, tindakan tegas apa yang akan diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Negara Indonesia ini untuk membasmi Oknum yang terlibat ?. (abel)





