Terkait Polemik Wabup Bekasi, Dani Sarankan DPRD Perjuangkan Keputusan Rapat Paripurna

446

dutapublik.com, BEKASI – Belum dilantiknya Wakil Bupati Bekasi terpililh H. Akmad Marjuki, terus menuai banyak polemik. Reaksi dari elemen masyarakat dan warga di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat terus bermunculan.

Diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi, menggelar sidang Paripurna Pemilihan Wakil Bupati pada 18 Maret 2021 lalu yang dimenangkan H. Akhmad Marjuki atas rivalnya Tuti Nurcholifah Yasin, sampai saat ini tak kunjung dilantik sampai Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia.

Tidak jelasnya terkait pelantikan Wakil Bupati Bekasi, akhirnya para fraksi di DPRD Kabupaten menyepakati mengusung kembali H. Akhmad Marjuki untuk dilantik menjadi wakil Bupati Bekasi, berdasarkan keputusan Rapat Paripuna yang digelar pada Rabu 21 Juli 2021.

Terkait Polemik Wakil Bupati Bekasi yang tengah bergejolak, akhirnya Kemendagri Tito Karnavian menjelaskan terkait permasalahan tersebut, saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Bekasi, pada Jumat (23/7).

Baca Juga:  Ketua KC FSPMI Edy Suprapto Tekankan Pentingnya Kekompakan Dalam Muscab I PCEE Probolinggo

“Masalah Wakil Bupati memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, Provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali. Sehingga, Kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Kabupaten Bekasi Dr. H. Dani Ramdan, M.T., ketika diwawancarai oleh awak media, saat acara Ziarah Ke Makam Pahlawan Nasional KH. Noer Alie, di Babelan Kabupaten Bekasi mengatakan, belum dilantiknya H. Akmad Marjuki menjadi Wakil Bupati, menurut dirinya, karena ada beberpa prosedur yang belum bisa terpenuhi.

Keterangan Gambar 2 : Pj. Bupati Kabupaten Bekasi Dr. H. Dani Ramdan, M.T., Pada Satu Kegiatan

“Untuk pengisian Wakil Bupati sudah ditangani oleh Kemendagri. Memang dilihat ada beberapa prosedur yang belum terpenuhi. Namun perkembangannya seperti apa ? Namanya proses politik kan segala sesuatu pun akan terjadi,” ungkapnya, pada Senin (26/7).

Baca Juga:  DPW PAN Jawa Tengah Kembali Dukung Zulhas Pada Kongres PAN 2025 Mendatang

Dirinya mengakui, dalam pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi dalam prosesnya ada maladministrasi yang harus segera diperbaiki oleh di DPRD Kabupaten Bekasi.

Dani menganjurkan, agar DPRD Kabupaten Bekasi dapat memperjuangkan hasil Paripurna yang dikeluarkan oleh DPRD.

“Kalau kesalahan administrasi memang ada prosedur-prosedur yang harus diperbaiki dan dipenuhi. Otomatis proses politik di luar wewenang kami, DPRD nanti yang memperjuangkannya ke Mendagri begitu,” urainya.

Dikatakan Dani, proses pemilihan Wakil Bupati sudah selesai, tinggal menunggu putusan dari Mendagri. Pasalnya, kalau Marjuki dilantik, dirinya akan selesai masa jabatan sebagai Pj. Bupati Kabupaten Bekasi.

“Pemilihannya kan sudah selesai, sudah dilakukan. Jadi saya sudah tidak punya peran apa-apa lagi. Tinggal DPRD ke Mendagri, nanti Mendagri yang memutuskan. Kalau Wakil Bupati hadir, Wakil Bupati dilantik berarti tugas saya selesai,” pungkasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *