Para Terduga Pelaku Perjudian Ditangkap Polda Metro Jaya, LQ Indonesia Lawfirm: Tangkap Juga Bandarnya

349

dutapublik.com, JAKARTA – Polisi Daerah Metro Jaya, menangkap kurang lebih 60 orang yang berada di lokasi judi di Jl. Dwiwarna daerah Mangga Besar, Jakarta Kota. Lokasi judi ini sudah pernah digerebek juga sebelumnya di tahun 2018. Namun, gembong judi dan operatornya, yaitu Juha, Santo, dan Hendrik, tidak berhasil ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi kinerja kepolisian dalam upaya memberantas perjudian atau dikenal dengan 303. Namun, lokalisasi judi ini akan selalu berjalan kembali jika gembongnya tidak ditangkap.

“Kapolda Metro Jaya harus berani TO dan tangkap para gembong judi ini, di Dwiwarna sudah pernah ditangkap tahun 2018. Namun, serupa dengan penangkapan saat ini para bandar dan operatornya tidak pernah ditangkap. Alhasil, mereka buka lagi tempat perjudian tersebut dan kembali beroperasi. Yang ditangkap hanyalah sampah masyarakat yang tercandu judi dan kelas menengah ke bawah,” ujar Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam press release pada Rabu (14/6).

Polda Metro Jaya diharapkan membasmi tuntas perjudian, dan jangan malah terkesan dipelihara dengan tidak ditangkapnya gembong perjudian tersebut. Bambang, kembali menyinggung mengenai 3 lokasi judi di kota Semarang yang berjarak 900 meter dari Akpol.

“Lokasi judi di Semarang sempat ditutup ketika viral berita dari video Alvin Lim, dari LQ Indonesia Lawfirm. Namun, info yang kami dapatkan dari masyarakat lokasi, judi itu sudah buka kembali. Masa sih Polisi tidak tahu lokasi judi yang hanya berjarak 900 meter dari sekolah kepolisian?”

“Ketika Alvin Lim, ditahan, lokasi perjudian di Semarang kompak buka kembali. Para gembong judi 303 berhasil membungkam satu-satunya orang paling vokal dan paling ditakuti oleh para oknum dan penjahat. Sayang sekali sejak Alvin Lim, ditahan, makin marak praktik kriminal dan perjudian di Indonesia. Ini membuktikan bahwa sudah ada oknum Jenderal Polisi baru pengganti Ferdy Sambo. Karena, secara logika, para penjahat perjudian tidak akan berani buka tanpa izin dan restu dari oknum Kepolisian,” sindirnya.

Dikatakan Bambang, LQ Indonesia Lawfirm, juga menampilkan video Candid penggerebekan judi di Dwiwarna di Channel TikTok dan YouTube-nya agar bisa dilihat masyarakat.

“Judi ini adalah salah satu penyakit manusia, selain pelacuran dan narkoba, dan dilarang oleh Undang-Undang. Pemerintah harus tegas, jika memang dilarang maka harus berantas habis, jangan kasih celah untuk oknum bermain. Selain judi darat, judi online juga marak menghancurkan hidup masyarakat Indonesia yang kecanduan judi.”

“Polisi, terutama Mabes Cyber, seharusnya konsentrasi memberantas judi online, bukan malah fokus memidanakan masyarakat yang memberikan kritik kepada oknum pemerintahan seperti Alvin Lim. Mau jadi apa Polri? Penjahat dan bandar judi 303 bebas berkeliaran. Sedangkan, pengacara vokal yang mengkritik oknum penjahat malah dipenjarakan. Sungguh memalukan sekali,” tuturnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *