dutapublik.com, BEKASI – Kasus perampasan puluhan hektar tanah sawah tidak bertuan (status quo) di Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi terus berproses di Polresta Bekasi.
Hal ini diungkapkan Kasubnit Harda Polresta Bekasi, Jamaludin, saat dikonfirmasi dutapublik.com, Kamis (12/5). “(Kasus) masih dalam proses,” ujar Jamaludin dengan singkat.
Lalu terkait status penuntutan para tersangka Ketua LSM Ikapud Nusantara Kecamatan Pebayuran Cs, Jamaludin kembali menegaskan bahwa tahapan kasus tersangka Ketua LSM Ikapud Nusantara Cs masih terus berproses tanpa dijelaskan tahapan sebenarnya.
Sementara itu Sekjen LSM Kompak Koalisi Kabupaten Bekasi, Kosim Jarwo menegaskan bahwa kasus tanah tak bertuan di atas jangan hanya memenjarakan pihak LSM yang dianggap merampas, juga Polresta Bekasi juga diminta ketegasannya menangkap Lurah Aktif Bahtiar yang mengaku memiliki tanah tak bertuan tersebut.
“Tangkap juga Lurah Aktif, jangan cuma Ketua LSM Ikapud Nusantara Pebayuran,” tegas Kosim Jarwo. (Ade)





