Duta Publik

Fakta Baru Kasus Pembacokan Versi Pengacara Korban Dan Kapolsek Cikpus: Mediasi Gagal, Terduga Pelaku Berstatus DPO

62

dutapublik.com, BEKASI – Mediasi antara keluarga pelaku degan korban penganiayaan tidak menemui titik temu. Mediasi antara keluarga pelaku yang diwakili oleh mantan pejabat desa dengan keluarga korban yang diwakili oleh pendamping hukumnya yaitu Fahmi Muhamad, S.H., Noor Misuarie Erbachan, S.H., dan Sulaeman S.H., yang berlangsung di Polsek Cikarang Pusat berakhir dengan tanpa ada titik temu antara kedua belah pihak, Rabu, 14 April 2024.

Bahwa penganiayaan ini terjadi pada tanggal 11 April 2023 pukul 23.30 Wib di Kp Papareyan Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat dengan dugaan pelaku oleh satu orang dan korban dua orang dengan inisial DN dan AD.

Korban DN dan AD mengalami luka bacok yang yang parah, bahkan korban DN sampai dilarikan di rumah sakit Metro Bekasi untuk penanganan dikarenakan harus segera dilakukan tindakan operasi otopedi karena melihat luka yang hampir mengakibatkan putusnya ruas jari korban.

“Bahwa kami tetap dengan pendirian kami pada mediasi ini karena pada dasarnya ini adalah kejahatan murni bukan kecelakaan, maka yang kita kedepankan adalah rasa keadilan dan manusiawi,” kata Sulaeman S.H., selaku kuasa hukum korban.

Bahwa hasil dari mediasi masih belum memenuhi unsur kelayakan untuk pihak korban, bahkan keluarga korban masih memiliki kekurangan bayar kepada rumah sakit Metro Bekasi sehingga belum ada titik temu.

Untuk itu Noor Misuarie Erbachan, S.H., sangat berharap kepada Kepolisian Sektor Cikarang Pusat untuk segera memproses pelaku penganiayaan karena sudah jelas ini adalah murni penganiayaan.

Kata Noor hingga hari Rabu tanggal 17 April 2024 pihak Polsek Cikarang Pusat informasinya belum melakukan pemanggilan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Pihak kuasa hukum dari korban juga mengingatkan kepada pihak keluarga pelaku untuk kooperatif terhadap perkara hukum ini.

“Untuk pihak keluarga mohon untuk kooperatif terhadap permasalahan ini, jangan sampai ada niatan menyembunyikan terduga pelaku karena itu melanggar pasal 221 ayat 1 KUHP, bila itu terjadi kami tidak akan main-main akan kami akan kami kejar oknum yang menyembunyikan yang diduga pelaku,” pungkas Noor Misuarie Erbachan, S.H.

Sementara itu Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Usep Armansyah menjelaskan bahwa kasus pembacokan ini masih dalam proses sidik. Adapun terkait terduga pelaku yang membacok kedua korban berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Masih proses sidik. (Pelaku) Masih DPO,” singkat Kapolsek Cikarang Pusat. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!