dutapublik.com, BEKASI – 19 Maret 2025 Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bekasi, Aas, warga Kampung Teko Tengah, RT 03 RW 04, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ke Malaysia. Saat ini, Aas dikabarkan terlantar di sebuah panti jompo setelah agensi yang membawanya ke Malaysia melarikan diri.
Suami korban, Lili, mengungkapkan bahwa istrinya sempat menghubunginya dan mengabarkan bahwa ia diancam akan dipenjara selama enam tahun. Namun, hingga kini keberadaan Aas masih belum diketahui secara pasti.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Irmawati yang dianggap mengetahui kondisi Aas di panti jompo tidak membuahkan hasil. Pihak tersebut enggan memberikan informasi terkait keberadaan korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat banyaknya PMI yang menjadi korban eksploitasi dan TPPO dengan modus serupa. Keluarga korban meminta pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk segera mengambil tindakan guna memastikan keselamatan serta pemulangan Aas ke Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait upaya perlindungan terhadap Aas. (Uya)



