dutapublik,com, PEKAMBARU – Pria yang bernama Hermando Alias Nando (21) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru.
“Kejadian terjadi pada hari senin, (18/07/22) pukul 15.50 WIB yang mana saksi Sdr. Zulherman sedang berada di dalam ruko dan mendengar suara pukulan yang sangat keras, kemudian saksi keluar dari ruko tempat tinggal dan mencari sumber suara. Sesampainya di sumber suara tepatnya di gardu PLN nampak lah 3 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang mencuri dan menarik kabel grounding (kabel penangkal petir) dengan cara menghancurkan lantai semen gardu PLN. Selanjutnya saksi Sdr. Zulherman menegur para pelaku, dan salah satu pelaku menjawab “untuk makan bang”, kemudian saksi melihat para pelaku menggulung kabel grounding dan membawa pergi. “Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan Akp. Abdul Halim.
Atas kejadian tersebut sdr. Arbiansyah Ali, selaku Penerima Kuasa dari PT Indonesia Com Nets Plus / ICON PLUS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
“Pada hari Selasa, (16/08) sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melakukan pencurian Kabel PLN terhadap pelapor An. Arbiansyah Ali selaku Penerima Kuasa dari PT Icon Plus yang terjadi gardu PLN yang berada di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan, Senapelan Kota Pekanbaru. Diketahui pelaku yang bernama Hermando Alias Nando sedang berada di Jalan Kuwau Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, dan selanjutnya Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Abdul Halim, beserta Tim Opsnal untuk mendatangi tempat yang dimaksudkan dan sekira pukul 19.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Hermando Alias Nando dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna dilakukan pemerikasaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka Hermando Alias Nando dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (NH)





