Pelaku Pencurian Di SPBU KM 13 Muara Fajar Diamankan Polsek Rumbai

348

dutapublik.com, PEKANBARU – Polsek Rumbai dalam 1×24 Jam pada Rabu (9/2) telah berhasil mengungkap Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 362 KUHPidana.

Kejadian terjadi pada Selasa (8/2) sekira Pukul 13.27 WIB di SPBU Jl. Yos Sudarso KM 13 Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Pelaku Pencurian yang berhasil diamankan tersebut bernama Restu Berkat Iman Zega (22) warga Desa Kemang RT. 3 RW. 1 Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Adapun Kronologis Kejadian pencurian tersebut, pada Selasa (8/2) sekira pukul 13.25 WIB, di mana seorang Karyawan SPBU bernama Mia Silvanuri (19) sedang istirahat di gudang Karyawan dan kemudian hendak buang air kecil ke WC yang ada di sekitar SPBU.

Korban kemudian meninggalkan Tas Operator miliknya berisi 1 unit Hp dan uang tunai hasil penjualan BBM senilai Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah) di dalam lemari box.

Sekembalinya dari WC, karyawan tersebut tidak menemukan lagi Tas miliknya yang diletakkan di lemari box tersebut dan kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Manager SPBU.

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., kepada awak media membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan tim Polsek Rumbai telah berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Hasil dari interogasi terhadap terduga pelaku yang telah diamankan bahwasanya pelaku mengakui telah melakukan pencurian di SPBU tersebut dan saat ini pelaku dan Barang Bukti hasil kejahatan berupa Sepeda Motor Honda Beat Street dan 2 (dua) unit Handphone serta uang tunai Rp133.000 (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) diamankan di Polsek Rumbai Guna Proses Lanjut,” ungkapnya. (Juntak/Riau)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *