Tim Gabungan Polisi Di Riau Amankan 2 Pelaku Curat

320

dutapublik.com, PEKANBARU – Pada Sabtu (5/2) sekira pukul 03.30 WIB, Tim gabungan Resmob Polresta Pekanbaru, Resmob Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Rumbai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga pelaku pencurian.

Kedua pelaku pencurian tersebut telah banyak meresahkan masyarakat Pekanbaru, terutama di wilayah Hukum Polsek Rumbai

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., kepada awak media mengatakan, penangkapan kedua pelaku Curat tersebut dilakukan setelah Polisi banyak menerima laporan terkait pencurian yang dilakukan para pelaku di beberapa tempat yang ada di Kota Pekanbaru terkhusus wilayah hukum Polsek Rumbai.

“Para pelaku tindak pidana Pencurian atas nama Adi Arianto alias Jeger (37) dan Hengki Nandan bin Syamsurizal (30) tersebut diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUHPidana. Dan kedua tersangka sekarang berada di tahanan Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” sebutnya, pada Kamis (10/2).

Lanjutnya, para pelaku dalam setiap melakukan aksinya menggunakan Kendaraan bermotor berwarna putih.

Untuk TKP pencurian di wilayah Hukum Polsek Rumbai terjadi pada Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Tegal Sari Ujung Kelarahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/1/2022/SPKT/POLSEK RUMBAI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 18 Januari 2022 atas nama pelapor Muhammad Alfian Ramadhan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti Sepeda Motor jenis RX KING tersebut telah diamankan untuk Proses Hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Juntak/Riau)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *