Pelaku Penggorok Balita Berhasil Diringkus Polsek Rumbai

396

dutapublik.com, PEKANBARU – Polsek Rumbai amankan AR seorang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di jalan Pala Sari Gg. Melayu Sari kelurahan Umban Sari, pada Selasa (5/4).

Tersangka pelaku AR yang ditangkap pada Sabtu (2/4) sekira pukul 15.00 WIB tersebut telah melakukan penganiayaan sadis terhadap Adam Faldi (5) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Peristiwa tragis tersebut berawal setelah pelaku AR berkenalan dengan JINU dan mulai mengikuti satu kegiatan pengkajian diri, yang akhirnya sering menimbulkan pertengkaran pelaku dengan istrinya. Dan puncak kejadian adalah pada Sabtu (2/4) sekira pukul 12.00 WB, setelah berbicara dengan istrinya, pelaku dengan menggunakan Sabit menghampiri anaknya yang sedang menonton TV lalu menggorok lehernya dari belakang.

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang mendapatkan informasi terkait hal tersebut, segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho dan Tim Opsnal Polsek Rumbai untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan olah TKP.

Kepada awak media, Linter Sihaloho membenarkan adanya kejadian penganiayaan anak di bawah umur tersebut dan mengatakan, bahwa Pelaku yang positif menggunakan Sabu dan mengaku mendapat Hidayah tersebut telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Rumbai.Korban sendiri sudah di bawa ke rumah sakit.

“Pelaku dan barang bukti baju berlumuran darah milik korban telah kita amankan di Polsek Rumbai dan Ibu Korban Popitasari telah membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/88/IV/2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai tanggal 2 April 2022.”

“Terhadap Pelaku akan kita sangkakan dengan pasal sebagaimana dimaksud dalaam Pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. (Juntak)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *