Pelaku Spesialis Penipuan Mobil Rental Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Banjar

590

dutapublik.com, BANJAR – Satu pelaku spesialis penipuan mobil rental yang sangat meresahkan warga, akhirnya berhasil diringkus juga oleh Satuan Reserse Kriminal.

Tersangka berinisial R berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Polres Banjar Polda Jabar, setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka R ada di jalan Windujanten Kabupaten Kuningan. Tersangka R pada saat dilakukan penagkapan tidak melakukan perlawanan.

“Tersangka R berhasil mendapatkan 2 mobil rental didapat dengan cara meminjam untuk dipakai untuk keperluan akan tetapi tidak dikembalikan oleh tersangka R” ungkap Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K., M.H., saat konferensi pers didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Zulkarnaen S.I.K., pada Jum’at (11/6).

Menurut Melda Tersagka R berhasil meminjam mobil Pick up rental, pada Minggu (2/5) lalu, pukul 10.00 WIB di rumah korban, dengan alamat Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Lalu, Berhasil meminjam mobil Avanza hitam dari korban pada Senin (7/6). Kendaraan berhasil diambil di rumah korban dengan alamat Lingkungan Lemburbalong Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Selain 1 Unit Mobil Mitsubishi Colt bak 120 SS warna hitam Nopol Z 8547 YC dan 1 unit Toyota Avanza harna hitam Nopol Z 1810 DU, Tersangka juga melakukan penipuan 2 unit mobil di wilayah hukum Polres Banjar Polda Jabar dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Tambah Kapolres, bahwa Tersangka juga melakukan penipuan 3 unit mobil di wilayah hukum Cilacap dan 1 TKP wilayah hukum Cisaga.  

“Penyidik masih terus mendalami tersangka apakah masih ada Mobil lain yang telah diambilnya dengan cara dirental,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini Pelaku sudah tertangkap, Tersangka R akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (iwan ridwan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *