dutapublik.com, MEMPAWAH – Maraknya peredaran pupuk palsu membuat petani was-was membelinya, kejadian itu dialami para petani yang ada di Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Pemalsuan pupuk merupakan kejahatan yang sangat serius, jika beredar luas tidak hanya akan membahayakan masyarakat agraris. Namun jika banyak masyarakat yang menggunakan pupuk palsu maka kualitas tanaman menjadi kurang baik sehingga mengakibatkan menurunnya hasil panen yang mengancam ketahanan pangan nasional.
Diketahui bahwa pupuk tersebut merknya adalah Mahkota Fertilizer, yang diindikasi pabrik pembuatannya berlokasi di Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Landak dengan bahan baku yang dibuat dari serbuk tanah merah, serbuk gampling dan pewarna.
Pemalsuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tentu perbuatan yang melanggar hukum, apalagi merk-merk nama pupuk yang terkenal juga dipalsukannya, selain bertentangan dengan hukum juga berdampak buruk bagi perusahaan pemilik merk tersebut.
Menurut keterangan Antonius kepada awak media dutapublik.com pada hari, Selasa (28/6) dikediamannya, ia membeli pupuk melalui sales yang menggunakan kendaraan roda empat jenis Grand Max pick up dengan harga Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per Sak/Karung sebanyak 6 (Enam) Sak/Karung 50 Kg. “Kalau di pasaran harga pupuk tersebut sekitar Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), mirisnya begitu saya pakai pupuk tersebut lama kelamaan menjadi tanah liat/tanah merah, bukti karung ada di kebun di atas gunung,” pungkasnya.
Hal yang selaras juga dialami masyarakat petani Kecamatan Toho, yang tidak mau disebutkan identitasnya. Ia merasa dirinya tertipu dengan pupuk yang harganya murah.
“Saya pada waktu membeli Pupuk merk tersebut dengan harga Rp300.000 Per Sak/Karung sebanyak 5 (Lima) Sak/Karung. Saya mengalami hal sama pupuknya bercampur tanah merah,” ujarnya.
Maka tidak ada kata alasan untuk mengelak dari jeratan dan tuntutan hukum, karena hukumnya sudah jelas bilamana melakukan perbuatan melawan hukum dengan kegiatan memalsukan barang yang berdampak merugikan masyarakat. Maka hukum yang menyelesaikan para pelaku produksi pupuk abal-abal alias Palsu. (Abdul Mutolib)




