Pembangunan Drainase Di Labansari Mangkrak, DPP LSM GPB Minta Dinas Terkait Lakukan Evaluasi

674

dutapublik.com, BEKASI – Sejumlah Proyek di Kabupaten Bekasi masih terus dikebut pekerjaannya, tujuannya agar dapat mengejar penyelesaian pekerjaan  sebelum masa kontrak habis. Namun dari sejumlah proyek yang dikerjakan tersebut ada diantaranya yang berpotensi tidak tepat waktu atau mangkrak.

Kabid Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Garda Patriot Bersatu, Deden Guntara  mencatat adanya temuan pekerjaan proyek yang berpotensi molor. Salah satunya kegiatan pembangunan drainase Dusun III Rengas sepuluh Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

Proyek dengan nilai anggaran Rp. 785.836.900, yang dilaksanakan oleh CV. BMU berpotensi molor, Ridi menduga dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan kurang maksimal.

“Bisa saja karena tendernya lama atau kontraktor pemenang tender persiapannya tidak maksimal. Mestinya ini menjadi catatan untuk proyek selanjutnya, tentu sebagai bahan evaluasi dinas terkait agar lebih teliti,” ujarnya.

Seharusnya selesai tanggal 17 Oktober 2022, nyatanya pekerjaan masih dalam proses

Dari pantauan di lokasi kegiatan yang semestinya pekerjaan drainase tersebut rampung diselesaikan pada tanggal 17 Oktober 2022, namun kenyataannya masih dalam tahap pekerjaan.

“Kegiatannya masih dalam proses pelaksanaan, sedangkan hari ini (17/10/2022) hari terakhir pelaksanaan,” terangnya.

Deden guntara juga menegaskan, agar dinas terkait harus berpedoman kepada peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satunya peraturan presiden RI nomor 12 tahun 2021.

“Ya, wajib berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Ada mekanisme di dalam peraturan tersebut, sanksi-sanksi yang harus diterapkan kepada pelaksana yang tidak sesuai kontrak kerja. Semua ada mekanisme dan ketentuan juga sanksi-sanksi,” jelasnya.

“Pelaksana kegiatan yang molor harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah Kabupaten Bekasi agar progres yang sudah disiapkan dapat berjalan dan mampu dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, ” tutupnya.

Sampai berita ini dimuat pihak PPK, pengawas dan konsultan belum bisa konfirmasi mengenai berapa persen pelaksanaan kegiatan yang berjalan dan sanksi yang akan ditetapkan. (Koman Dukun)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *