Pembangunan TPT Di Dusun Kamurang 1 Desa Jatimulya Pedes Menuai Pertanyaan

537

dutapublik.com, KARAWANG – Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) yang berlokasi di Dusun Kamurang 1 ( satu ) RT 001/002 Desa Jatimulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang diduga tidak sesuai RAB. Proyek tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa ( DD ) tahap tiga yang diswakelola oleh Pemerintah Desa Jatimulya kini jadi sorotan para awak media.

Pantauan di lapangan proyek pembangunan TPT tersebut ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya di samping tidak adanya Papan informasi sebagai Fungsi keterangan/ keterbukaan informasi kepada publik, proyek tersebut dibagun seakan asal jadi.

Sesuai pantauan awak media di lapangan sebagai control sosial, ditemukan pemasangan batu kali tidak digali terlebih dahulu dan untuk dasar pondasi diletakan di atas lumpur seperti yang terlihat dalam gambar hasil potretan awak media di lapangan/ lokasi.

Senin 7/11/22 awak media konfirmasi ke para pekerja terkait tidak adanya papan informasi dan menanyakan siapa penanggung jawab pelaksana, mereka mengatakan tidak mengetahui.

“saya cuma bekerja dan terkait penanggung jawab pelaksana proyek yaitu Pa Kadus/ kepala Dusun,” ujarnya.

Dengan demikian, Penanggung jawab Pelaksana telah melanggar aturan yang seharusnya Papan informasi itu sudah di pasang semenjak dimulainya pengerjaan, akan tetapi sampai awak media datang ke lokasi Senin tanggal 7/11/22. Papan informasi tersebut belum di pasang padahal pengerjaan sudah hampir 30 persen. Kendati demikian, alangkah di sayangkan pembangunan yang di danai dari dana Desa tersebut terkesan tidak maksimal karna tidak sesuai RAB, di mulai dari ketinggian yang di perkirakan hanya 30 cm dari muka air yang menurut keterangan dari para pekerja 80 cm sesuai RAB dan pemasangan pondasi di letakan di atas lumpur. Alhasil kwalitasnyapun tidak maksimal dan ada kemungkinan tidak akan bertahan lama.

Dengan demikian harapan dari para awak media selaku control sosial berharap kepada Dinas DPMD dan Inspektirat untuk menegur dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan TPT yang berlokasi di Dusun Kamurang satu Desa Jatimulya tersebut agar pembangunan yang di danai dari Anggaran Dana Desa itu di Bangun Sesuai RAB. (Bunsal). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *