Pemko Medan Tidak Akui Sertifikasi Yang Diterbitkan BNSP

196

dutapublik.com, MEDAN – Beberapa pimpinan daerah dianggap membuat kebijakan yang berbeda beda dan tidak mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pemko Medan diketahui tidak menerima Wartawan yang memiliki sertifikat (SKW) yang dikeluarkan Negara melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang berlogo Burung Garuda tersebut, tetapi sebaliknya hanya menerima Wartawan untuk bermitra dengan Pemko Medan hanya yang memiliki Sertifikat (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers untuk dapat bekerja sama dalam pemberitaan di Pemko Medan.

Seperti yang dialami beberapa media yang diputus kerja samanya secara sepihak oleh Kominfo Medan dengan alasan yang berbeda. Tidak mendapatkan email dari bagian pemberitaan Kominfo Medan, itu berarti tidak mendapatkan kerja sama pemberitaan bersama Pemko Medan, menurut pengakuan salah seorang pegawai Kominfo Ahmad Thoriq dan Siska.

Untuk memastikan info dari Thoriq dan Siska, awak media mendatangi Pemko Medan dan menemui Kabid pemberitaan Budi di ruangannya beberapa waktu yang lalu. Budi kepada awak media memberikan penjelasan bahwa dia belum dilibatkan untuk menerima kerja sama media untuk menyebarluaskan informasi berita kegiatan di Pemko Medan.

Dengan suasana akrab Budi memanggil stafnya yang bernama Siska untuk menjelaskan kenapa banyak media tidak dilanjukan kerja samanya.
“Pak saya hanya mengikuti petunjuk dan arahan dari kepala Dinas Pak Arahman Pane yang surat edarannya ada di papan pengumuman, Media yang diterima bekerja sama bersama Kominfo Medan Harus memiliki Sertifikasi UKW dari Dewan Pers,” ujar Siska.

Siska juga mengatakan Wartawan yang memiliki Sertifikasi SKS Produk Negara yang dikeluarkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) tidak diterima dan diakui di Pemko Medan. Setelah memberikan keterangan singkat Siska langsung meninggalkan ruangan Kabid Pemberitaan.

Ditemui di Kantornya di Jl. Pantai Barat, Medan Ketua DPD SPRI Sumatera Utara/Koordinator SPRI Indonesia Wilayah Bagian Barat Burju Simatupang mengatakan terkait Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah Produk Negara dan yang berlogo Burung Garuda yang dikeluarkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan kini tidak diterima dan diakui di Pemko Medan, Sumut. Unuk itu kata Burju mengatakan bahwa DPD SPRI SUMUT (Serikat Pers Republik Indonesia) akan segera menyurati Menkominfo di Jakarta, Walikota Medan, dan Kadis Kominfo Medan, terkait Pernyataan dan kebijakan Kominfo Medan Tersebut. (Ri-1/Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *