dutapublik.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Indonesia mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadadi korban Pemblokiran Akun dan Penahanan Dana oleh Exchange TRIV & Exchange lainnya.
Ketua Posko Pengaduan, Ardi mengatakan, pendirian posko tersebut merupakan respon atas banyaknya laporan, keluhan, dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pemblokiran akun, pembatasan akses terhadap aset digital, serta tertundanya pencairan dana yang menurut para pengguna belum memperoleh penjelasan maupun penyelesaian yang memadai.
“Pendirian Posko ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa hak-haknya dirugikan dalam aktivitas perdagangan aset kripto,” ungkap Ardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).
Ardi mengaku, saat ini pihaknya telah mendampingi dua orang korban yang mengalami dugaan ancaman dan fitnah berkaitan dengan persoalan pemblokiran akun serta penahanan dana oleh salah satu platform perdagangan aset kripto.
“Kami telah mendampingi dua orang warga negara yang diduga telah mengalami pengancaman dan fitnah terkait masalah pemblokiran akun dan penahanan dana konsumen secara sepihak oleh Exchange TRIV,” Ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap penyelenggara platform perdagangan aset kripto memiliki hak untuk menerapkan sistem pengawasan dan mitigasi risiko. Namun demikian, setiap tindakan yang berdampak pada hak-hak pengguna harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak konsumen.
“Tidak seorang pun dapat kehilangan akses terhadap aset atau dananya hanya berdasarkan dugaan yang tidak disertai mekanisme klarifikasi dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, LBH Perjuangan Indonesia hadir untuk menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi dokumen dan bukti, memberikan perlindungan terhadap data pelapor, menyusun kajian hukum secara independen, serta memberikan pendampingan hukum melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi apabila diperlukan.
Selain itu, setiap laporan yang diterima akan diinventarisasi sebagai bahan kajian yang dapat disampaikan kepada regulator maupun instansi berwenang apabila ditemukan pola dugaan pelanggaran yang serupa.
Disisi lain, Ketua Posko Aduan Korban Pemblokiran Akun dan Penahanan Dana Excange TRIV dan Exchange lainnya mengajak seluruh penyelenggara perdagangan aset kripto, termasuk Exchange TRIV maupun platform lainnya, untuk mengedepankan prinsip keterbukaan dalam menangani pangaduan konsumen dan menyelesaikan setiap sengketa berdasarkan data, bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, Ardi menerangkan, Kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto hanya dapat dibangun melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan perlindungan konsumen yang efektif.
“LBH Perjuangan Indonesia menegaskan bahwa pembukaan Posko Aduan ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan upaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap dugaan kerugian dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” Pungkasnya.
Masyarakat yang merasa menjadi korban pemblokiran akun, penahanan dana, atau tindakan lain yang mengakibatkan tidak dapat mengakses aset kripto miliknya dipersilakan menghubungi Posko Aduan LBH Perjuangan Indonesia dengan membawa identitas, kronologi kejadian, bukti komunikasi, riwayat transaksi, dan dokumen pendukung lainnya. (Nando)





