Penanganan Kasus Kredit Fiktif Bank DKI Mandek, Kajari Jakpus Dan Kasipidsusnya Anti Kritik Dan Blokir Wartawan

170

dutapublik.com, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan kredit fiktif di Bank DKI yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuai sorotan. Selain proses hukumnya yang dinilai mandek, Kepala Kejari (Kajari) Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Ruri Febrianto, diduga menunjukkan sikap tertutup terhadap publik dan media.

Safrianto Zuriat Putra dan Ruri Febrianto bahkan disebut-sebut memblokir komunikasi dengan wartawan, sehingga konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut sulit diperoleh.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Iin Jubaedah, yang merupakan korban sekaligus pelapor dalam kasus ini dijadwalkan pada 24 Februari 2025. Namun, pemeriksaan batal dilakukan karena munculnya dugaan aturan baru di Kejari Jakpus, yakni larangan terhadap saksi untuk didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan.

Ruri Febrianto tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via WhatsApp pada 24 April 2025 terkait rencana pemeriksaan ulang terhadap Iin Jubaedah. Hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum dibalas dan masih centang satu.

Sementara itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT), yang merupakan pelapor dalam kasus ini, mengaku telah melaporkan tindakan arogansi Kejari Jakpus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Mereka menyoroti pelarangan terhadap saksi korban untuk didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan.

“Sudah kami laporkan ke Kejati DKI Jakarta. Kami membuat laporan terkait sikap arogansi penyidik Kejari Jakpus dan saat ini sedang diproses,” kata Ketua Umum DPP PPNT, Arthur Noija, saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Arthur menambahkan, laporan mereka terkait dugaan kredit fiktif di Bank DKI saat ini masih diproses oleh Kejari Jakpus. Ia juga memastikan bahwa Iin Jubaedah sebagai korban dalam kasus ini telah menjalani pemeriksaan.

“Sudah diperiksa,” tegasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *