dutapublik.com, TAPANULI SELATAN – Kuasa hukum tersangka berinisial BH, Agus Halawa, SH, melalui surat kuasa khusus Nomor: 23/SKK/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, menyampaikan kepada media bahwa pihaknya menduga telah terjadi kriminalisasi atau ketidakobjektifan oleh oknum Polres Tapanuli Selatan dalam penanganan perkara terhadap kliennya.
Pernyataan ini disampaikan Agus Halawa kepada sejumlah awak media di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan. Ia menjelaskan, penangkapan terhadap BH yang dilakukan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Palsabolah, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Hal tersebut, menurutnya, diperkuat oleh keterangan istri tersangka yang disampaikan langsung kepada kuasa hukumnya. Saat Agus Halawa mendatangi Polres Tapanuli Selatan untuk menggali kebenaran, BH menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima satu pun surat resmi dari kepolisian terkait proses hukum yang menjeratnya.
Penangkapan terhadap BH merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 April 2025, dengan pelapor atas nama Suriadi Muda Siagian.
Surat Penangkapan bernomor: SP-Kap/47/V/2025/RESKRIM menyatakan bahwa penangkapan dilakukan atas dasar adanya bukti permulaan yang cukup. BH diduga kuat melakukan tindak pidana, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Namun, menurut Agus Halawa, terdapat beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh pihak Polres Tapanuli Selatan dalam proses penanganan perkara ini. Di antaranya:
1. Tidak adanya pemanggilan resmi untuk wawancara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
2. Tidak dibukanya ruang untuk penyelesaian melalui Restorative Justice sesuai Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
3. Kliennya tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melanggar ketentuan Pasal 14 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
4. Surat perintah penangkapan (SP-Kap) tidak ditunjukkan saat penangkapan sebagaimana diatur Pasal 18 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
5. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan Kasat Reskrim dan penyidik Polres Tapsel yang menangani perkara ini ke Bidang Propam Polda Sumut dan Biro Wassidik. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, kami meminta agar mereka ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus Halawa.
Ia juga berharap Kapolda Sumatera Utara dapat memberikan atensi khusus terhadap perkara ini demi tegaknya keadilan, terutama bagi masyarakat kecil di Kabupaten Tapanuli Selatan.
(S.N)


