dutapublik.com, KARAWANG – Rencana Pengadilan Negeri Karawang melaporkan Oeij Eng Hoat yang memasang baliho berlogo Pengadilan di area Pasar Batujaya diapresiasi oleh Aktivis Karawang, A. Tatang Suryadi Robert. Menurut Robert, upaya pelaporan polisi harus segera dibuat oleh Pengadilan Negeri Karawang demi menjaga marwah pengadilan itu sendiri.
“Memang sudah seharusnya Oeij Eng Hoat dilaporkan ke polisi. Karena kalau dibiarkan ke depan bakal banyak orang yang mendompleng nama Pengadilan Negeri Karawang untuk kepentingan pribadi,” urainya.
Masih kata Robert, Pengadilan Negeri Karawang jangan cuma omong doang dalam upaya melaporkan Oeij Eng Hoat. Hal ini perlu dilakukan agar Pengadilan bersih dari tuduhan miring warga Desa Batujaya bahwa Pengadilan telah melakukan serong dengan Oeij Eng Hoat dalam merampas tanah negara cq Pemdes Batujaya melalui mekanisme Pengadilan.
“Ayo Pengadilan Negeri Karawang, jangan omong doang lah mau melaporkan Oeij Eng Hoat, kalau perlu saya antar ke Polres Karawang saya siap 24 jam,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Oeij Eng Hoat melalui Pengadilan Negeri Karawang telah berhasil untuk sementara ini merampas tanah negara yang saat ini didiami Pasar Batujaya dan menjadi milik Oeij Eng Hoat. Dipastikan jika Pemkab Karawabg cq Pemdes Batujaya tidak melakukan perlawanan hukum maka aset negara tersebut akan hilang dari catatan perbendaharaan negara untuk selamanya. (Uya)





