dutapublik.com, BEKASI – Seorang warga Kp. Rawabangkong RT 002 RW 003 Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi mengaku merasa dirugikan oleh ULP Lemahabang UP3 Cikarang. Pasalnya warga tersebut merasa bahwa lahan miliknya yang bertahun-tahun ditempati tiang listrik milik PLN ULP Lemahabang tidak jelas kompensasinya.
Bahkan warga yang kini mengkuasakan masalah ini ke LBH Arjuna tersebut, mengaku diminta uang Rp12 juta oleh PLN ULP Lemahabang jika ingin tiang listrik tersebut dipindahkan.
Menurut Ketua Umum LBH Arjuna, Zuli Zulkifli, S.H., bahwa kronologis kejadian tersebut berawal dari keinginan kliennya yang ingin memberdayakan tanahnya untuk usaha tetapi di depan gedungnya ada tiang listrik.
“Tiang listrik tersebut persis di tanah milik klien kami, lalu kami atas nama klien mendatangi Manajer PLN ULP Lemahabang, lalu satu bulan yang kemudian baru diberi jawaban yang isinya kliennya harus bayar Rp12 juta lebih sedangkan itu adalah tanah milik klien kami,” ujar Zuli kepada dutapublik.com, Selasa (21/3).
“Tiang di tanah milik klien saya dengan alas hak berupa AJB, pada saat minta dipindahkan warga harus bayar, jadi siapa yang sakit kepala,” ucapnya.
Sementara itu, Malvin Somba, Manajer ULP Lemahabang, UP3 Cikarang mengatakan bahwa permintaan uang Rp12 juta kepada klien dari LBH Arjuna merupakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Segala sesuatunya ada prosedur di luar tiang yang di depan rumah warga salah satunya. Kemarin saya ketemu langsung dengan Pak Zuli. Kebetulan kemarin beliau ke kantor, saya bilang untuk pemindahan tiang kita jalani prosedural dalam artian kan dari pelanggan bermohon bersurat, adapun mengenai Rp12 juta itu kita bisa buktikan dari runciannnya baik material jasa dan lain halnya sesuai dengan APE PLN,” ujar Malvin saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (21/3).
“Adapun jadi tidaknya sesudah komunikasi balik lagi, segala sesuatunya di perusahaan ada aturan dan kebijakan unit, saya lakukan aturannya adapun kebijakannya itu belum bisa diambil karena masih koordinasi dengan atasan. Kurang lebihnya seperti itu,” ujarnya.
Lalu terkait benar tidaknya tiang listrik dibangun di atas tanah warga, Malvin mempersilahkan warga tersebut untuk membuktikan dengan membawa alas hak yang sah. “Kalau sudah ada bukti, buktinya dulu di share ke kita. Kalau mau dibuktikan, buktikan saja karena kita juga ada ranah terkait legal, kebetulan saya bukan di bidangnya jadi saya jawab sesuai dengan kewenangannya. Kalau masalah hak tanah, hak bangun kebetulan saya tidak begitu kompeten di bidang itu,” pungkas Malvin. (Uya)



