dutapublik.com, TANGGAMUS – Menyikapi terkait penggeledahan. rumah HB warga Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota agung Timur Kabupaten Tanggamus oleh oknum mengatasnamakan Polda Lampung, Wakil Ketua Team Pelaksana Harian Adat Marga Buay Belunguh, Azhari, S.H., M.M., angkat bicara.
Pasalnya penggeledahan tersebut ddasari oleh laporan atas nama Junaidi, penangan perkara nomor : LP /B253/VI/2023/SPKT/ Polda Lampung atas dugaan pencurian getah karet eks PT Tanggamus Indah (PT TI).
Wakil Ketua Team Pelaksana Harian Adat Marga Buay Belunguh Azhari merasa kecewa atas tindakan semena-mena yang mengatasnamakan Polda Lampung untuk melengkapi data pengaduan oleh oknum eks PT Tanggamus Indah (PT TI) yang bernama Junaidi.
“Kami atas nama Team Adat merasa kecewa atas ulah tindakan oknum team pencari fakta Polda Lampung dalam penanganan perkara nomor : LP/B253/VI/2023/SPKT/Polda Lampung, atas dugaan pencurian getah karet eks PT. Tanggamus Indah (PT TI),” ujar Azhari.
Menurut Azhari, Polri sebagai Institusi pelayan, pelindung, pengayom dan penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat seharusnya tahu dan mendalami apa itu eks PT.Tanggamus Indah atau yang lebih dikenal dengan sebutan PT TI dari mana asal muasalnya, bagaimana keabsahan dokumentasi dan kepatuhan selaku pengusaha tentang tunggakan pajak, siapa itu Junaidi dan mengapa masyarakat adat menguasai lahan PT. Tanggamus Indah.
Masih kata Azhari dengan merujuk tata cara petunjuk pelaksanaan dan tehnis pengeledahan memang salah satu kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian selaku penegak hukum dalam upaya pelengkapan data penyidikan, tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di dalam peraturan diterangkan penyidik yang akan menggeledah rumah harus menunjukkan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat, serta menunjukkan surat perintah penggeledahan dan tanda pengenal juga disaksikan dua orang saksi,” ujar Azhari, Senin (12/2/2024).
“Namun jika pemilik rumah tidak berkenan atau tidak hadir, penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua pemangku dan dua orang saksi yang merupakan warga sekitar, menyampaikan berita acara dan turunannya kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan dalam waktu dua hari setelah penggeledahan rumah dilakukan,” beber Azhari.
“Cara penggeledahan rumah diatur lebih detail dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.”
“Maka dari pada itu Oknum yang mengatasnamakan Polda Lampung dalam pelaksanaan penggeledahan kdiaman HB, disinyalir kangkangi Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” pungkasnya. (Sarip)





