dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan perkembangan laporan dugaan kebocoran data pribadi milik pelapor berinisial DR di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung yang saat ini tengah ditangani Polda Lampung.
Laporan tersebut diterima Polda Lampung pada 5 Februari 2026 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang ditandatangani Kepala SPKT Kompol Desfan Afrizon, S.H.
Seno Aji menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, Yustam Dwi Heno, S.H., S.I.K., M.M., penyelidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.
“Tim penyelidik telah melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap para saksi. Hingga saat ini, sebanyak 10 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan seorang advokat. Selain itu, penyelidik juga telah melakukan penelitian serta analisis dokumen, pengecekan lokasi kejadian, dan pemeriksaan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara,” ujar Seno Aji, Senin (20/7/2026).
Ia menambahkan, penyelidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga akan menjadwalkan pemeriksaan ahli hukum pidana sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Upaya-upaya tersebut patut kita dukung demi terwujudnya kepastian dan kemanfaatan hukum. Kami berharap Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dapat mengusut tuntas dugaan kebocoran data pribadi pemohon di Kantor BPN Kota Bandar Lampung dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup,” kata Seno Aji.
Diketahui, dugaan kebocoran data pribadi tersebut terjadi sekitar 27 Januari 2026 saat DR mengajukan permohonan cek plotting sebagai salah satu persyaratan penerbitan sertifikat tanah yang hilang.
Akibat dugaan terbukanya data pribadi tersebut, pelapor mengaku mendapat teror dan intervensi dari pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan proses permohonannya. Kondisi itu, menurut pelapor, menimbulkan tekanan psikis dan rasa takut.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Lampung, melalui kuasa hukumnya yang juga Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, pelapor telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026 terkait dugaan pengungkapan data pribadi dalam pelayanan publik.
Namun, menurut pelapor, surat keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
“Setelah surat keberatan yang kami sampaikan tidak memperoleh respons, saya akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Lampung terkait dugaan pengungkapan data pribadi dan dokumen permohonan pelayanan publik,” ujar DR. (Sarip)





