Penggerebekan Kasus PMI Ilegal Oleh Polda Metro Jaya Di Daerah Tapos Depok Diduga Tidak Jelas Juntrungannya

3859

dutapublik.com, JAKARTA – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara yang cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Namun faktanya di lapangan berkata lain berbanding terbalik dengan berbagai macam aturan yang sudah dibuat. Beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap kasus TPPO yang tidak jelas ujungnya. Dan hal ini diduga melecehkan amanat Undang-undang yang mengarahkan untuk Pemberantasan TPPO di masyarakat.

Disebut saksi korban bahwa pada Minggu sore tanggal 31 Juli 2022 Polda Metro Jaya melakukan tindakan pemberantasan TPPO dengan melakukan penggerebegan di salah satu tempat penampungan PMI (Pekerja Migran Ilegal) di daerah Tapos Kota Depok.

Sebut saja Bunga warga Jawa Barat yang menjadi calon PMI Ilegal di lokasi penampungan tersebut menceritakan pengalamannya digerebek oleh tim dari Polda Metro Jaya saat dipulangkan ke kampung halamannya

Ia menceritakan aktifitas kesehariannya saat di penampungan hingga digrebek oleh Tim dari Polda Metro Jaya.

Bunga sendiri sadar bahwa kerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di timur tengah adalah ilegal saat di konfirmasi oleh awak media dutapublik.com. Dari awal pemberangkatan melalui sponsor atas nama Bapak Hendra yang bertempat tinggal di Depok Jawa Barat.

“Ya sehari-harinya saya waktu di penampungan ya nyuci pakaian, makan terus tidur, terus saya dioper ke tempat (penampungan) lain,” ujar Bunga pada awak media dutapublik.com.

Lalu pada tanggal 31 Juli 2022 datanglah tim dari Polda Metro Jaya menggerebek dirinya dan puluhan calon PMI Ilegal lainnya. Ia dan puluhan calon PMI Ilegal lalu dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa hingga larut malam.

Namun kata Bunga, dirinya dan puluhan calon PMI Ilegal lainnya dilepas pada malam itu juga. Hal ini terjadi kata Bunga setelah bos Penyalur calon PMI Ilegal dipanggil ke Polda Metro Jaya.

“Iya setelah bos (penyalur) datang ke Polda Metro Jaya, kami dilepas, bos penyalur juga dilepas,” ungkapnya.

Perlu diketahui sesuai amanah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Negara kawasan Timur Tengah yang dimaksud meliputi 19 negara Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *