dutapublik.com – KARAWANG Berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Karawang Nomor W8.DG.HT.04.10.9453 27 November 2006, Perihal ; Pemberitahuan pelaksanaan Sita Eksekusi berkas nomor 8/Pdt/G/1997/PN.Krw memanggil Kepada Yth Kepala Desa Margakaya Kec Telukjambe, Sdr. Drs. H. Sofyan Yasin SH. MH., Sdr. Tuan Nio Nyam Kong alias Takim, Sdr. Tuan Amen Suryadi dan PT Maligi Permata Industial Estate Karawang cq PT Maligi Permata Industrial Estate.
Selanjutnya dalam surat teraebut berbunyi “Berkenaan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang nomor 29/Pen/2006/8/1997/PN.Krw tanggal 10 November 2006 bersama ini kami beritahukan dengan hormat bahwa Pengadilan Negeri Karawang bermaksud akan melakukan eksekusi tanah-tanah yang terletak di Desa Margakaya Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang dalam perkara nomor 8/Pdt/G/1997/PN.Krw anatara Aja Miharja dan Agus Hidayat (Penggugat) melawan Nio Yam Kong Alias Takim dkk (Tergugat).”
“Adapun waktu pelaksanaan telah kami tetapkan yaitu pada Hari Jumat 1 Desember 2006 Pukul 09.00 WIB sampai selesai di Kantor Desa Margakaya dan lokasi obyek yang akan disita. Untuk itu guna kelancaran pelaksanaan sita eksekusi tersebut kami mohon kehadiran dan bantuannya. Demikian atas kerjasama yang baik ucapkan terimaksih.” An. Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Panitera/Sekretaris ttd H. Novran Verizal SH.
Namun anehnya, surat dari PN Karawang tersebut hingga saat ini tak kunjung dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Asep Tatang Suryadi alias Obet selaku pendamping pihak penggugat yang memenangkan perkara perdata ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Karawang tidak bernyali melakukan sita eksekusi lahan dari tergugat Takim dkk.
“Pihak penggugat menunggu 14 tahun lamanya dari tahun 2006 bahwa lahan mereka tak kunjung disita dari para tergugat. Tentunya tak bernyali PN Karawang ini berdampak pada kepastian hukum penggugat yang tidak jelas juntrungannya,” ucap Obet kepada dutapublik.com, Jumat (16/4).
Masih kata Obet, pihak penggugat padahal sudah membayarkan biaya kepada negara untuk pelaksanaan sita eksekusi ini. Namun hingga saat ini sita eksekusi tak kunjung dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Obet selaku pendamping, menegaskan jika pihak PN Karawang tak kunjung melakukan sita eksekusi, pihaknya bakal segera melaporkan PN Karawang ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Kami pastikan melaporkan PN Karawang ke KY dan MA jika sita eksekusi tak juga dilakukan. Kasian pak hakim bu hakim di PN Karawang, rasa keadilan warga selaku pemilik lahan yang sah dinodai akibat tidak ada kepastian hukum. Bayangkan 14 tahun lamanya berperkara tapi tak kunjung ada titik terang seperti gimana rasanya,” tegasnya.
Sementara itu pihak PN Karawang hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dimintai tanggapannya. (uya)