dutapublik.com – KABUPATEN BEKASI Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Asep Saepullah, nilai kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi masuk angin. Pasalnya Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah CBL, Tambun Utara tetap beroperasi meskipun di bulan Ramadhan.
Lebih parahnya lagi, THM tersebut dilengkapi dengan pemandu lagu wanita atau PL yang tidak memenuhi protokol kesehatan Covid 19.
Asep menduga hal itu lantaran kinerja Satpol PP kurang aktif, sehingga pembisnis THM leluasa membuka bisnisnya di bulan suci ini.
“Kami menilai, kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah masuk angin. Membiarkan Cafe dan hiburan malam beroperasi pada bulan puasa,” kesal Asep, pada Sabtu (1/5).
Ia menegaskan, Satpol PP itu sebagai penegak Perda, mestinya berbuat tindakan apabila ada yang melanggar peraturan, bukan malah membiarkan pengelola Cafe menyediakan alkohol dan PL di tempatnya.
“Hal ini saya anggap Perda tentang pengelolaan Cafe, Club Malam dan Tempat Karaoke masih lemah. Sebab hingga saat ini Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak menindak tegas pelaku pembisnis THM,” tegasnya.
Ia menghawatirkan di masa pandemi coronavirus ini tempat hiburan malam menjadi cluster penyebaran wabah virus berbahaya tersebut. (SS)





