Perkara PMI Ilegal Timur Tengah, PPM Kabupaten Karawang: Sponsor Dan Perusahaan Pemroses Akan Diseret Ke Ranah Hukum

773

dutapublik.com, KARAWANG – Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di negara Republik Indonesia, menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berawal banyaknya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan negara Timur Tengah untuk dipekerjakan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) atau pembantu secara non prosedural atau ilegal, Biro Bantuan Hukum PPM Kabupaten Karawang, akhirnya merasa tergugah untuk ikut memperjuangkan nasib PMI ilegal Timur Tengah.

“Padahal sudah jelas, bahwa pemerintah Indonesia melalui Kepmenaker nomor 260 tahun 2015, telah melarang keras, siapapun dilarang memberangkatkan PMI ke kawasan negara Timur Tengah untuk dijadikan ART atau Pembantu. Karena, itu termasuk ke dalam kategori perseorangan. Namun, kenyataannya, ratusan bahkan ribuan perempuan Indonesia dijadikan PMI ilegal Timur Tengah oleh oknum sponsor dan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia,” ujar Eddy Prakoso, S.H., selaku ketua Biro Bantuan Hukum PPM Kabupaten Karawang, kepada media dutapublik.com, pada Selasa (8/8), melalui sambungan telepon selulernya.

Baca Juga:  Perkara Pidana ITE Alvin Lim, LQ Indonesia Lawfirm: Upaya Kriminalisasi Oleh Oknum Mabes Polri Terbongkar di Sidang Praperadilan

Dikatakan Eddy, hal itu bukan isapan jempol belaka. Karena, pihaknya telah menerima pengaduan PMI ilegal Timur Tengah yang dijadikan ART oleh sponsor dan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia.

“Sponsor dan perusahaan pemroses PMI ilegal Timur Tengah ini, diduga kuat memiliki beking oknum APH di belakangnya. Hal itu dibuktikan dengan leluasanya para sponsor dan perusahaan pemroses melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Malahan, mereka itu terindikasi tidak takut hukum. Kan hal ini yang menjadi pertanyaan besar. Kemana para penegak hukum negara Indonesia ini? Ini berjalan dari tahun 2015 loh. Baru sekarang-sekarang ini pemerintah Indonesia melalui APH, terlihat ketegasannya dalam memberantas pelanggar TPPO,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memperjuangkan nasib PMI ilegal Timur Tengah.

“Kita sedang menangani pengaduan salah satu PMI ilegal Timur Tengah, warga Kabupaten Karawang. Kita akan tegur keras itu sponsornya dan perusahaan pemrosesnya, agar PMI tersebut segera dipulangkan ke Indonesia. Kami secara tegas akan memerangi para pelaku TPPO. Kita juga sudah berhasil membantu memulangkan beberpa PMI ilegal Timur Tengah sebelumnya. Jeratan hukum bagi sponsor dan perusahaan yang memberangkatkan PMI ilegal ke Timur Tengah, akan kami tegakkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Bermodus Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Senada, Asep Saepudin, selaku Sekjen PPM Kabupaten Karawang, menyampaikan keprihatinannya dengan maraknya PMI ilegal Timur Tengah yang dijadikan ART.

“Tidak ada yang kebal hukum. Saya ingatkan itu!!! Sponsor dan perusahaan pemroses PMI ilegal Timur Tengah, yang terbukti melanggar aturan yang berlaku, maka akan kami seret ke ranah hukum. Kami, selaku PPM Kabupaten Karawang, siap membantu mendampingi secara hukum bagi PMI dan keluarganya untuk memperjuangkan nasibnya. Kita akan kawal terus kasusnya,” tandasnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *