dutapublik.com, JAKARTA – UOB Kay Hian, anak perusahaan dari UOB Group tersandung kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. 12 korban UOB KH dengan kerugian total sekitar 50 miliar rupiah memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm, atas raibnya uang mereka yang disetorkan ke rekening UOB KH.
“Perlu kami tegaskan bahwa kerugian para korban bukan karena jatuhnya harga saham atau ruginya investasi mereka. Namun, karena uang yang mereka setor ke rekening UOB KH dibekukan oleh UOB dan dalam kekuasaan UOB tidak bisa dicairkan. Alasan UOB bahwa ada oknum A, V, dan M, yang dipekerjakan oleh UOB diduga menggelapkan dana tersebut.”
“Sekali lagi saya tegaskan, nama rekening di mana para korban adalah atas nama UOB Kay Hian. Jadi, jelas dan terang bukan disetor atau diberikan ke oknum atau pihak lain, melainkan disetorkan para korban ke Rekening milik dan atas nama UOB Kay Hian Sekuritas,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam press release pada Minggu (23/7).
Adapun pihak UOB Kay Hian, melalui pengacaranya, Lucas Lawfirm, menyampaikan di media, bahwa uang para korban diambil dan digelapkan oleh oknum UOB berinisial A, V, dan M. Juga Pihak UOB Kay Hian sudah melaporkan A, V, dan M, ke Polda Metro Jaya dan sedang dalam pemeriksaan kepolisian. Lucas Lawfirm berkeyakinan bahwa pihak UOB KH tidak mau mengganti dana tersebut, karena tidak merasa diambil oleh Direktur UOB KH. Pihak UOB KH lepas tangan dan tidak mau mempertanggungjawabkan dana yang dilaporkan tersebut.
Salah satu korban UOB KH, S, sangat menyayangkan tindakan UOB yang terkesan lepas tangan.
“Para nasabah sekuritas datang ke kantor cabang UOB KH dan mentransfer uang tersebut ke rekening ATAS NAMA UOB Kay Hian bukan atas nama pribadi oknum. Tentunya, ketika nasabah mau tarik dana dan tidak bisa, mereka akan minta tanggung jawab kepada UOB KH. Jika memang uangnya dari UOB KH digelapkan pihak lain, itu urusan internal UOB KH. Bukan urusan para nasabah. Tanggung jawab UOB KH untuk menjaga keamanan setoran dan deposit para nasabah,” tuturnya.
Korban UOB KH lainnya, E, juga menyampaikan kekecewaannya.
“Jika uang kami hilang atau rugi karena turunnya nilai aset atau turunnya harga saham dan sekuritas, kami bisa mengerti. Tapi alasan UOB tidak mau mengembalikan karena ada oknum UOB KH yang mengambil. Itu tidak bisa kami terima. Para oknum UOB menggunakan atribut dan kantor milik UOB dan rekening atas nama UOB KH. Apakah sembarang orang bisa buka rekening atas nama UOB KH tanpa seijin Direksi UOB KH?,”
“Pastinya, BCA, selaku Bank Kustodian tidak akan membuka rekening dengan nama UOB KH tanpa surat dan legalitas serta persetujuan Direksi UOB KH. Maka dari itu tanggung jawab penuh ada di Direksi UOB KH untuk mengembalikan dana nasabah sepenuhnya. Urusan UOB KH mau menghukum Oknum A, V, dan M, itu bukan urusan para nasabah,” ucapnya.
Menurut Advokat Ali Amsar Lubis, dari LQ Indonesia Lawfirm, bahwa perkara ini mudah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
“Penyidik dapat memanggil saksi dari pihak Bank BCA. Dan tanyakan ke bank BCA, apakah benar rekening atas nama UOB Kay Hian, di mana para nasabah menyetor adalah rekening yang dibuka dan mendapatkan persetujuan dari Direksi UOB atau pihak yang menerima Kuasa dari Direksi UOB atau tidak? Jika memang ada izin dan kuasa dari UOB KH, kan berarti memang rekening tersebut atas penguasaan, authorisasi dan wewenang UOB KH dan Direksi UOB perlu bertanggung jawab penuh. Sudah satu tahu sejak dilaporkan perkara ini kenapa penyidik enggan dan ragu memeriksa saksi pihak bank BCA? Tolong agar Polda Metro Jaya memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” jelasnya.
Para korban berencana untuk hadir meminta penjelasan dari pihak penyidik Fismondev Polda Metro Jaya. Kenapa Pihak Penyidik Fismondev terkesan lamban dan ragu memeriksa saksi bank. Karena tujuan penyelidikan dan penyidikan adalah mencari alat bukti dan membuktikan adanya unsur pidana. Para korban minggu ini akan menyurati Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan Perkara LP No B/0296/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 20 Juni 2022 dengan Terlapor Direktur Utama UOB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang.
Sementara, Advokat Sakti Manurung, dari LQ Indonesia Lawfirm, meminta agar pihak Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, berani bertindak tegas dan bijak.
“Berikan perintah agar penyidik jangan menunda dan jangan ragu. Sudah satu tahun kenapa Pihak Rekening Bank Kustodian BCA tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi? Tolong agar Kepolisian punya wibawa dan berikan kepastian hukum kepada para nasabah dan korban dugaan penggelapan ini. Kami dukung Polda Metro Jaya untuk berani tajam ke atas pula dan tegakkan hukum secara maksimal, agar kepolisian bisa makin dipercaya masyarakat,” tegasnya. (red)






