dutapublik.com, MADINA – Sejumlah orang tua wali murid menyampaikan keluhan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media di Kabupaten Mandailing Natal terkait belum dicairkannya dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2023–2024 di SMA Negeri 1 Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Salah satu wali murid berinisial PL menyatakan bahwa hingga saat ini dana bantuan PIP belum disalurkan kepada sejumlah siswa. Ia juga mengungkapkan bahwa buku tabungan dan kartu ATM milik siswa masih dipegang oleh pihak sekolah, tepatnya oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ranto Baek, Imron Batubara.
“Yang lebih parah, pencairan dilakukan langsung oleh kepala sekolah tanpa ada surat kuasa yang ditandatangani oleh orang tua siswa penerima bantuan,” jelas PL kepada awak media.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah Imron Batubara membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa dana bantuan tersebut akan dikembalikan kepada siswa tahun depan setelah dana PIP kembali dicairkan.
Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah di Indonesia wajib mematuhi prosedur resmi dalam proses pencairan dana PIP. Pelanggaran berupa pemotongan atau penggelapan dana bantuan dapat dikenai sanksi pidana.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Andika Ganendra, juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan penggelapan dana PIP akan diproses secara hukum.
Pihak LSM dan media menyatakan akan melaporkan secara resmi Kepala SMA Negeri 1 Ranto Baek, Imron Batubara, ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam waktu dekat. (S.N)


