Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2021 Atur Kriteria Lembaga Dan Peserta Didik Calon Penerima BOP Kesetaraan 

339

dutapublik.com, KARAWANG – Dana Bantuan Operasional (BOP) Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi peserta didik yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan non formal atau PKBM. Dana BOP Kesetaraan dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, disebutkan kriteria lembaga dan peserta didik calon penerima dana BOP. Selain itu dalam Permendikbud tersebut dijelaskan tata cara pengelolaan dan penggunaan dana BOP secara terperinci.

Pada bab III pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) disebutkan bahwa peserta didik yang berhak menerima dana BOP adalah peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdata pada Dapodik.

Mengingat usia peserta didik yang mengikuti pembelajaran di PKBM tidak diberlakukan batasan usia, maka kita bisa melihat banyak dari mereka yang usianya diatas 25 tahun juga mengikuti pembelajaran di PKBM.

Dari fakta tersebut maka bisa dikatakan bahwa tidak semua peserta didik PKBM yang terdata di Dapodik mendapatkan alokasi dana BOP, karena yang berhak menerima dana BOP menurut Permendikbud diatas adalah peserta didik yang berusia antara 7 sampai 21 tahun.

Selain itu prosedur pencairan dan penggunaan dana BOP sekarang jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak diberlakukan tahun 2021 lalu, pencairan dana BOP hanya bisa dilakukan setiap sebulan sekali dan itu pun harus terlebih dahulu menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) serta penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran sebelumnya. Jika tidak mengikuti prosedur tersebut maka anggaran yang sudah masuk rekening lembaga tidak akan bisa dicairkan.

Asep Lesmana, M.Pd ketua Forum Komunikasi PKBM kabupaten Karawang saat dihubungi awak media Dutapublik.com via aplikasi WhatsApp membenarkan hal tersebut.

” Betul kang, prosedur pencairan dana BOP sekarang memang seperti itu. Jika kita tidak mengikuti prosedur tersebut maka dana tidak akan bisa dicairkan dan rekening akan diblokir” paparnya.

” Ribet memang, tapi mau tidak mau kita harus ikuti aturan tersebut karena mekanismenya sudah ditetapkan oleh Kemdikbud ” pungkasnya. ( Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *