dutapublik.com, MINAHASA –Penyampaian arah kebijakan dan rencana program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tahun 2022, harus dilaksanakan dan dilandasi sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena DTKS adalah dasar dalam melaksanakan pelaksanaan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan.
Karena aturan di atas maka Program Dinsos di Kabupaten Minahasa tahun 2022 ini, diharapkan didukung sepenuhnya Korkab PKH dan Korcam PKH se-Kabupaten Minahasa.
Kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa, dr. Maya Rambitan, program tersebut bertujuan untuk memperkuat pilar dinas sosial untuk mengarahkan dan menjalankan program tahun 2022 agar dapat berjalan sesuai dengan kriteria.
Dirinya menegaskan kembali bahwa semua program bantuan, baik bantuan yang berasal dari pusat maupun daerah harus mengacu pada DTKS.
“Pendampingan PKH selalu mengingatkan kepada pemangku kepentingan terus intens pada pemuktahiran data melalui musyawarah desa, berharap dimana program 2022 yang dirancang pada saat ini, dapat mendukung dan dilaksanakan dengan baik,” pungkas dr. Maya.
Ia menambahkan terkait penyisiran status, yaitu status yang ada di KIS PBI ABPD Non-DTKS, terlepas dari Non-DTKS, secara otomatis bagi warga yang sudah masuk dalam DTKS masuk ke dalam KIS PBI APBD. “Diharapkan pihak desa dapat mengacu pada hal tersebut,” pungkasnya. (EffendyV.Iskandar)





