dutapublik.com, MINAHASA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Minahasa terus menggencarkan pelayanan langsung terkait Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Tingginya kunjungan masyarakat yang didominasi pengurusan tiga program tersebut mendorong Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa, dr. Maya Rambitan, M.Kes., turun langsung melayani masyarakat sekaligus memberikan penjelasan dan edukasi.
“Mayoritas masyarakat datang untuk mengurus KIP, KIS, dan Jamkesda. Hal ini menunjukkan betapa tingginya kebutuhan masyarakat akan jaminan kesehatan dan pendidikan,” ujar dr. Rambitan, Kamis (2/10/2025).
Namun, ia juga menyoroti adanya permasalahan terkait status kepesertaan KIS. Dari sekitar 80.000 data penerima, terdapat kurang lebih 8.000 kepesertaan yang terindikasi tidak aktif. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan data, ketidaksesuaian administrasi, hingga perubahan status sosial ekonomi penerima.
Menanggapi hal itu, dr. Rambitan menegaskan pentingnya edukasi langsung kepada masyarakat.
“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami prosedur dengan benar serta mengetahui bagaimana menjaga status kepesertaan tetap aktif. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat miskin dan rentan tetap terjamin,” tegasnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Minahasa, Jouke, menambahkan bahwa penertiban data KIS merupakan bagian dari optimalisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Fokus kami memastikan penerima manfaat benar-benar masyarakat yang membutuhkan sesuai kriteria fakir miskin,” jelas Jouke.
Inisiatif dr. Maya Rambitan untuk melayani langsung masyarakat disambut positif. Pendekatan ini dinilai efektif dalam mengurangi kebingungan, mempercepat proses layanan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Dinsos Minahasa.
Dinas Sosial Minahasa pun mengimbau masyarakat untuk rutin memverifikasi data kepesertaan KIS, KIP, dan Jamkesda di kantor Dinsos setempat guna memastikan dokumen dan status kepesertaan tetap valid. (Effendy)





