Perpanjangan Izin Sumur Tua Ledok Dan Semanggi Masih Tahap Finalisasi Di Kementerian ESDM

129

dutapublik.com, BLORA – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, menegaskan bahwa proses perpanjangan izin sumur tua di wilayah Ledok dan Semanggi masih dalam tahap finalisasi di Kementerian ESDM.

Hal itu dikemukakan Bupati dalam acara Ngopi Bareng Forkopimda di Aula Mapolres Blora, Senin (5/4/2025). Ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran Forkopimda akan terus mengawal proses tersebut.

“Untuk sumur Ledok dan Semanggi ini, proses finalisasi masih berlangsung di Kementerian ESDM. Kita akan usahakan Forkopimda bisa bersama-sama sowan ke Kementerian ESDM untuk mengawal langsung,” tandas Bupati.

Diketahui, acara tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora, mulai dari Bupati Blora, Arief Rohman; Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Setiawan; Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono; Ketua DPRD; Ketua Pengadilan Negeri Blora; perwakilan Kejaksaan Negeri; serta perwakilan dari Pengadilan Agama. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Blora beserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah.

Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis yang berkembang di masyarakat dibahas bersama. Mulai dari perizinan sumur tua di Ledok dan Semanggi, polemik penambangan Plantungan, maraknya kasus pencurian (curanmor), hingga tingginya angka kasus bunuh diri di Kabupaten Blora.

Terkait kegiatan penambangan di wilayah Plantungan yang belum memiliki legalitas, Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiyani, menyebut aktivitas tersebut ilegal dan berpotensi memberikan dampak lingkungan yang serius.

“Ini sudah sangat jelas ilegal karena tidak ada legalitasnya. Dampak lingkungannya sangat besar, bahkan menurut ahli lingkungan bisa lebih besar daripada dampak tindak pidana korupsi. Yang merasakan dampaknya nanti adalah anak cucu kita,” tegasnya. (Yasin Al Amin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *