dutapublik.com – SURAKARTA Piket Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka M.Nur Hakib, didampingi Satpam Pasar, melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertempat di Pasar Horjodaksino Jl. Yos Sudarso Danukusuman Serengan Kota Surakarta, pada Sabtu (3/4).
Penanganan Virus Covid-19 dengan PPKM rutin dilaksanakan oleh Babinsa maupun Piket Koramil 03 Serengan dan Aparat terkait, guna memutus penyebaran Covid-19 di Kecamatan Serengan. Khususnya di tempat-tempat keramaian seperti Pasar, Mall dan tempat-tempat keramian lainnya.
PPKM kali ini, bertempat di Pasar Harjodaksino. Yang merupakan Pasar tradisional yang menjadi Pusat Jual Beli yang ramai dikunjungi baik warga masyarakat Kecamatan Serengan itu sendiri maupun warga masyarakat yang dari luar, sehingga terjadi kerumunan.
Himbauan kepada pedagang maupun pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur protokol kesehatan dan wajib memakai Masker saat proses jual beli pun sering dilaksanakan.
Hakib menghimbau kepada pengelola pasar agar secara terus menerus mengecek kegiatan jual beli dan melarang anak di bawah umur untuk memasuki Pasar. Sumber Agus Kemplu. (ysn)