PLN Bangun Gardu Listrik Di Lahan Orang Gak Pake Izin, Nih Solusi Buat PLN Biar Gak Ngerugiin Mandor Edi: Bayar Ganti Rugi Lahan Atau Bayar Biaya Sewa

262

dutapublik.com, BEKASI – Sebuah gardu listrik bertegangan tinggi diketahui telah didirikan di lahan milik Pak Jaedi alias Mandor Edi, warga Kampung Rancamalaka RT 001/005, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Keberadaan gardu listrik tersebut menjadi polemik setelah si pemilik lahan mengaku tidak pernah memberikan izin atau mendapatkan pemberitahuan resmi terkait pembangunan tersebut dari pihak PLN.

Menurut keterangan Pak Jaedi, ia baru menyadari keberadaan gardu listrik tersebut setelah melihat aktivitas petugas yang melakukan pemasangan beberapa waktu lalu. “Saya kaget, tiba-tiba ada gardu listrik di lahan saya. Padahal saya tidak pernah dimintai izin atau diberi tahu sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/2025).

Pak Jaedi mengaku telah mencoba mencari klarifikasi dari pihak terkait, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang memuaskan. Ia sangat berharap pihak berwenang, termasuk PLN atau pemerintah desa, bisa memberikan penjelasan terkait pembangunan gardu listrik di tanahnya.

“Saya hanya ingin ada kejelasan, apakah ini ada izin atau bagaimana? Kalau memang dibutuhkan untuk kepentingan umum, setidaknya ada komunikasi yang baik dengan pemilik lahan,” tambahnya.

Namun sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan, Hendrik Wahidin, selaku Manajer PLN Lemahabang Kabupaten Bekasi, masih belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.

Perlu diketahui bahwa dalam konteks hukum, penggunaan lahan pribadi untuk kepentingan umum seperti pembangunan gardu listrik harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pembangunan infrastruktur kelistrikan harus memperhatikan hak kepemilikan tanah dan memperoleh izin dari pemilik lahan.

Selain itu, menurut Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilakukan dengan prinsip musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak kepada pemilik lahan. Ganti rugi ini bisa berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam beberapa kasus, jika PLN sudah mendirikan gardu listrik di lahan milik pribadi tanpa izin, pemilik lahan berhak menuntut klarifikasi, kompensasi, atau bahkan penghapusan bangunan jika tidak ada kesepakatan yang sah. Alternatif lainnya adalah menerapkan sistem sewa lahan, di mana PLN membayar sejumlah biaya sewa kepada pemilik lahan sesuai dengan nilai yang disepakati.

Masalah semacam ini nyatanya masih terus masih bergulir di masyarakat termasuk kasusnya Pak Jaedi. Juga penyelesaian kasus ini sangat diharapkan warga setempat segera mencapai titik temu agar kepentingan pemilik lahan bisa terakomodir dan juga yang paling utama kepentingan masyarakat yang membutuhkan pasokan listrik dari gardu tersebut. Tentunya langkah mediasi antara pihak terkait yang berperkara menjadi solusi yang diharapkan agar tidak merugikan salah satu pihak. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *