dutapublik.com, PROBOLINGGO – Menyikapi pemblokiran akses jalan menuju tambang yang diduga dilakukan sejumlah masyarakat Desa Gunggungan Lor sebagai buntut dari permasalahan sengketa batas Desa Gunggungan Lor dan Desa Patemon pada Rabu (05/02/2025), akhirnya Plt Camat Pakuniran Zainuri memfasilitasi mediasi permasalahan ini.
Bertempat di kantor Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, mediasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Patemon Muhammad, Kepala Desa Gunggungan Lor Sumiati beserta Suami, Anggota Dandim 0820, dan Kapolsek Pakuniran.
Adapun awal permasalahan ini dimulai saat adanya klaim dari pihak Desa Gunggungan Lor yang menganggap pihak perusahaan/pengelola tambang membuat akses jalan yang akan digunakan armada pengangkut material tambang hingga ke wilayah desanya tanpa izin ke desanya.
Plt Camat Pakuniran Zainuri saat dikonfirmasi awak media menyampaikan kalau mediasi kali ini terkait penentuan batas batas desa yang mana desa Gunggungan Lor dan Desa Patemon saling mengklaim batas.
“Kami disini memfasilitasi mediasi terkait sengketa batas desa. Mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan sengketa batas desa dengan cara musyawarah dan mencari akar permasalahan mas,” ucapnya.
“Untuk hasil dari mediasi kali ini kami tidak bisa memutuskan, karena keputusannya nanti masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kabupaten, kita tidak bisa melangkah, kita bukan pemutus perkara,” imbuhnya.
“Permasalahan seperti ini merupakan pelajaran bagi kita semua, supaya kedepan antar desa selalu harmonis, aman, nyaman, bersinergi dan menjaga desa desanya, makanya kedepan akan dianggarkan untuk batas batas desa,” tutup Plt Camat Pakuniran.
Di tempat terpisah Tim media Dutapublik.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Patemon Muhammad. Ia dengan tegas bahwa klaim tapal batas desanya sudah sesuai dengan peta. “Patokan saya hanya peta ini mas, saya tidak akan mengklaim jika sudah di luar batas peta ini,” ucap Kades Patemon Muhammad sambil menunjuk peta yang dia pegang. (SNR)



