dutapublik.com, JAKARTA – Anak dibawah umur yang sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang hingga Mahkamah Agung (MA) belum juga dieksekusi. Hal itu lantaran adanya kekosongan hukum akibat penahanan yang terus dilakukan hingga melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Jubir MA, Yanto mengatakan, pihaknya telah dimintai keterangan oleh Ombudsman RI terkait keterlambatan MA dalam memperpanjang masa penahanan terdakwa saat menjalani proses pemeriksaan berkas ditingkat Kasasi.
“Tidak ada langkah. Sudah dijelasin kok. Kemarin kan Ombudsman yang ke pimpinan (MA),” kata Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Yanto mengaku, pihaknya telah menjelaskan kepada Ombudsman RI bahwa terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terhadap terpidana anak berinisial MYI tidak ada persoalan.
Menurutnya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandung dapat menghitung penahanan yang sudah dijalani terpidana pada saat proses persidangan kemudian dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhi.
“Sudah dikasih tahu begini begini begini, tidak ada masalah kok. Kalau misalnya telat, tidak ada masalah, telat menahan kan dihitung. Kan bisa dihitung misalnya tidak nahan kan bisa dihitung,” ungkapnya.
Namun ia mengaku, penahanan yang dapat dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan harus sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh yang berwenang. Sementara itu, Kejari Karawang secara berturut-turut menahan terpidana anak dibawah umur melebihi batas waktu yang ditetapkan.
“Yang dihitung yang di penetapan penahanan,” ucap Yanto.
Namun, ia enggan menjelaskan terkait dengan penolakan yang dilakukan oleh LPKA kelas II Bandung untuk meng-eksekusi hukuman penjara MYI akibat adanya penahanan yang terputus. Hal itu diduga akibat MA terlambat mengeluarkan perpanjangan masa penahanan.
“Nanti coba konfirmasi ke Ombudsman, tapi yang jelas waktu itu pak wakil sudah bilang, udah dijelasin ke Ombudsman, gitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Karawang juga sudah melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI secara virtual. Dalam pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Syaifullah mengaku, pihaknya telah menyampaikan terkait kekurangan berkas yang diminta oleh LPKA Klas II Bandung akibat adanya kekosongan hukum.
Kekosongan hukum tersebut lantaran adanya penahanan yang terputus yang disebabkan oleh PT Bandung dan MA terlambat dalam memperpanjang masa penahanan terpidana saat menjalani proses banding hingga tingkat kasasi.
“Melalui virtual Ombudsman Pusat, Provinsi, LPKA & Kejari Karawang oleh Kasi Pidum beserta JPU-nya. Ombudsman akan koordinasi dengan MA,” kata Syaifullah saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Ia mengaku pertemuan yang dilakukan secara virtual dengan Ombudsman itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2025.
Untuk diketahui, Kejari Karawang gagal meng-eksekusi terpidana anak di bawah umur berinisial MYI yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap diduga akibat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan MA.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Sigit Muharam mengatakan, alasan LPKA Kelas II Bandung menolak menerima terpidana MYI untuk dieksekusi lantaran adanya penahanan terputus dari penahanan PT Bandung ke penahanan MA.
“Adanya penahanan terputus dari penahanan Pengadilan Tinggi Ke Penahanan Mahkamah Agung. Penahanan PT sampai dengan tanggal 04 Juli 2024 sedangkan penahanan MA terhitung sejak tanggal 08 Juli 2024. Kekosongan penahanan tanggal 5 sampai 7 Juli 2024,” kata Sigit Muharam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).
Ia mengaku, hal tersebut membuat pihaknya kembali menitipkan terpidana MYI di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bahtera untuk sementara pada tanggal 10 Januari 2024.
“Bahwa dikarenakan eksekusi Anak MYI belum dapat diterima oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung sehingga Jaksa Penuntut Umum menitipkan Anak MYI di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bahtera sebagaimana Berita Acara Penitipan Anak MYI pada tanggal 10 Januari 2024,” ungkapnya.
Sigit mengungkapkan kekurangan berkas administrasi tersebut bukanlah dari pihaknya, melainkan dari PT Bandung dan MA yang membuat terputusnya kekosongan penahanan namun terpidana selalu di dalam tahanan selama proses pemeriksaan berkas banding dan kasasi.
Selain itu ia juga mengaku terjadi kekosongan hukum pada saat Perkara anak tersebut diputuskan oleh MA pada tanggal 14 Agustus 2024, sedangkan penahanan dari Mahkamah berakhir tanggal 11 Agustus 2024 sehingga terjadi kekosongan penahanan dari tanggal 12 sampai 14 Agustus 2024.
“Bahwa terkait proses sebagaimana kronologis terkait penanganan perkara dan terdapat kekosongan hukum adalah kewenangan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, kami selaku penuntut umum adalah pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan juga melaksanakan penetapan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 jo Pasal 270 KUHAP jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,” tambahnya.
Namun, Sigit enggan menjelaskan alasan pihaknya tidak mengeluarkan MYI pada saat masa penahanannya telah habis sesuai dengan penetapan PT Bandung dan MA.
“Bahwa untuk selanjutnya, kami Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang akan melaksanakan serangkaian proses Eksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Nando)





