dutapublik.com, KARAWANG – Apalah artinya Kepmenaker RI nomor 260 tahun 2015? Jika, Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus-terusan menjadi korban praktik perbudakan oleh para Mafia TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang secara leluasa merekrut, memroses, dan menempatkan para PMI ke Negara-negara kawasan Timur Tengah untuk dipekerjakan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART).
Padahal, Kepmenaker RI nomor 260 tahun 2015, sudah menjelaskan secara gamblang, bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menghentikan dan melarang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah, yang terdiri dari 19 Negara. Yaitu Arab Saudi, Bahrain, Iran, Irak, Israel, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Qatar, Siprus, Suriah, Turki, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman, Yordania, Palestina, Libya, dan Maroko.
Faktanya, para Mafia TPPO Timur Tengah di Negara tercinta kita ini seolah memiliki jaringan bisnis ‘Haramnya’ yang sangat kuat. Patut diduga, para Mafia TPPO Timur Tengah pun bekerja sama dengan para oknum Instansi Pemerintah di bidang PMI. Sehingga para Mafia TPPO Timur Tengah tersebut diindikasikan Kebal Hukum.
Adalah, Dati (31), warga Kabupaten Serang Provinsi Banten, kini terjebak di Kota Jeddah-Arab Saudi. Karena, dirinya dipekerjakan sebagai ART di salah satu rumah warga Negara Negeri Unta tersebut. Dengan kata lain sebagai korban TPPO Timur Tengah.
“Saya, Dati Binti Satim, warga Kabupaten Serang-Banten. Saya minta tolong Pak, khususnya untuk Bapak Presiden, saya ingin pulang. Saya ada Timur Tengah. Saya tidak tahu kalau kerja jadi Pembantu di Timur Tengah itu adalah ilegal. Jadi, awal mulanya kedatangan dari Indonesia itu ke Riyadh, nama Syarikahnya Eitinaa Company, terus, saya dioper lagi ke Jeddah.”
“Jadi, kalau belum ada Majikan yang ngambil, selama di Syarikah, segala makanan dan apa-apa saja harus beli sendiri. Kalau belum dapat Majikan atau tidak mau dipekerjakan, gaji itu kena potongan Pak. Ini pengaduan saya. Saya minta tolong dibantu pulang Pak,” ujar, Dati, melaui pesan suara WhatsApp kepada media dutapublik.com, pada Jumat (15/11/2024) malam.
Dati, menerangkan, bahwa selama berada di kantor Syarikah Eitinaa Company, tidak diperbolehkan menggunakan Handphone oleh pegawai atau pengurus Syarikah Eitinaa Company.
“Kalau saya sudah pulang ke kantor Syarikah, Hp disita Pak. Nggak boleh main Hp. Bagaimana saya mau mengabarkan keluarga dan anak di Indonesia? Jika, tidak boleh megang Hp,” terangnya.
Dengan terus bertambahnya jeritan para PMI ilegal Timur Tengah tersebut, kita berharap, adanya bukti nyata ketegasan dari Presiden RI Prabowo Subiyanto, untuk segera memulangkan para PMI ilegal Timur Tengah yang menjadi korban TPPO, serta memberantas jaringan Mafia TPPO Timur Tengah.
Diketahui, Paspor milik Dati, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang-Banten, tanggal pengeluaran 22 April 2024, tanggal habis berlaku 22 April 2034, No. Paspor E6656292, dan No. Registrasi 1A13AG1358AAPV. (Nendi Wirasasmita)





